Wakil Mendag Janji Lindungi Konsumen

Kompas.com - 04/11/2011, 05:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan tidak main-main untuk memperkuat pasar dalam negeri (domestik). Pemerintah akan memberikan perlindungan konsumen untuk memperkuat pasar dalam negeri dari gempuran produk-produk impor.

“Kita akan memperkuat perlindungan konsumen. Kita akan menggunakan instrumen perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen itu artinya apa, kita akan terapkan semua yang sudah ada sebenarnya dalam regulasi kita. Ini bukan sesuatu yang mengada-ada, regulasinya sudah ada,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat konferensi Pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).

Ia mengatakan, Kemendag akan menekankan standarisasi untuk memperkuat perlindungan konsumen. Caranya, dengan melakukan berbagi sidak ke berbagai pasar dan pusat perbelanjaan. “Tadi salah satu yang menjadi perhatian kita adalah selang gas elpiji. Itu saya kira sangat bahaya kalau itu terus banyak yang beredar. Karena kita tidak bisa tahu kualitas bahan barang itu amankah untuk konsumen kita,” ujar Bayu.

Bayu mengungkapkan, perlindungan konsumen juga diperlihatkan dengan keberadaan label berbahasa Indonesia. Dengan adanya pedoman, label berbahasa Indonesia, konsumen bisa mengetahui produk, kandungan, dan tingkat bahaya atau tidaknya suatu produk.

Bukan hanya itu, Kemendag bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) juga ingin menegakkan lagi kententuan-ketentuan berkaitan dengan food safety, atau keamanan pangan. “Misalnya seperti tadi kita lakukan ada satu toko bahkan seluruh isi toko tadi itu ada pangan yang tidak diregistrasi Badan POM. Ini merupakan langkah yang akan kita lakukan agar pasar kita yang besar ini, yang memang menarik untuk produk-produk dari berbagai negara itu bisa kita lindungi,” jelasnya seraya menambahkan, Kemendag akan mengetatkan produk elektronik ke Indonesia.

“Untuk produk elektronik, selain SNI harus ada manual dan kartu garansi. Itu juga harus ada. Kalau tidak nanti tidak bisa konsumen kita dilindungi,” lanjutnya.

Leih lanjut Bayu menegaskan bahwa dengan langkah-langkah pengawasan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, Kemendag ingin menguatkan pasar domestik. “Kita adalah negara dan pemerintah yang ingin terus menjadikan perdagangan yang baik, fair, sehat. Itu sebagai sumber pertumbuhan, kesejahteraan bagi masyarakat.Tetapi konsteks perlindungan konsumen itu menjadi salah satu yang menjadi perhatian kita. Langkah lain tentu, kita akan melakukan promosi. Kita akan melakukan dukungan untuk produk-produk dalam negeri, sehingga bisa betul-betul bisa diterima oleh masyarakat kita sendiri,” tegasnya.

Ia mengatakan, langkah-langkah tersebut ditujukan agar pasar dalam negeri meraup keuntungan sebesar mungkin. “Lagi-lagi targetnya, nilai pasar dalam negeri yang besar itu, nilai pertambahannya saja 2012 perkiraannya Rp 275 triliun bisa sebanyak-banyaknya diisi oleh produk-produk dalam negeri,” sergahnya. (Srihandriatmo Malau)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau