MEDAN, KOMPAS.com- Tim Bea Cukai Bandara Polonia, Medan, Jumat (4/11/2011) sekitar pukul 04.40 menangkap NMA (40), warga Bekasi. NMA tertangkap membawa sabu seberat 7 kg yang diletakkan di dalam koper. Petugas menemukan sabu saat koper masuk dalam alat pemindai.
Informasi yang diperoleh di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Medan menyebutkan, NMA sedianya akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat GA 181. Hingga saat ini, tersangka masih diperiksa di kantor bea cukai.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Andi Rian di kantor Bea dan Cukai membenarkan penangkapan tersebut. Namun Andi tak bersedia berkomentar banyak.
"Kita masih melakukan pengembangan, nanti aja ya," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang