Polri Janji Menindak jika Ada Oknum yang Salah

Kompas.com - 04/11/2011, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara RI berjanji akan menindak oknum aparat kepolisian jika melakukan kesalahan. Polri juga telah mengirim tim Pusat Laboratotium Forensik (Puslabfor) Polri ke Papua untuk memeriksa anak peluru yang ada pada korban dalam beberapa aksi penembakan di Papua.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat (4/11/2011). "Kalau ada yang salah, kami tindak. Ada wadah pemeriksaan internal Polri," kata Saud menanggapi hasil sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Saud menambahkan, Polri telah mengirim tim dari Puslabfor Polri untuk memeriksa peluru yang ada pada korban dalam beberapa aksi penembakan di Papua. "Ada 6 orang dari tim Labfor yang dikirim," katanya.

Seperti diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai terdapat bukti permulaan cukup untuk menduga terjadinya tindakan yang berlebihan dari aparat keamanan yang berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa Kongres Papua III. Demikian hasil sementara investigasi Komnas HAM dalam peristiwa Kongres Papua III yang disampaikan di Jakarta, Jumat (4/11/2011).

"Pelaksanaan penindakan hukum terhadap para penanggung jawab dan peserta kongres, yang dilakukan sekitar dua jam setelah hasil kongres dibacakan, tidak dilakukan secara profesional sesuai protap," kata Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menambahkan, aparat keamanan sebenarnya dapat melakukan penindakan yang lebih elegan dan tidak perlu dengan kekerasan. "Kongres itu kan acara resmi karena proses dilalui sesuai ketentuan. Kalau mereka pada akhirnya mengumumkan pemerintahan sendiri, aparat dapat langsung menangkap," katanya.

Menurut Ridha, tindakan berlebihan aparat terlihat dari apa yang mereka lakukan terhadap para peserta kongres yang sudah bubar. "Aparat menyerbu peserta kongres setelah kongres selesai. Bahkan, ada peserta yang ingin pulang," katanya.

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi, lanjut Ridha, antara lain perampasan hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, tidak mendapat perlakuan yang kejam, hak atas rasa aman, dan hal milik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau