Empat Pelanggaran HAM Kongres Rakyat Papua

Kompas.com - 04/11/2011, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Kepala Biro Penegakan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional HAM, Sriyana, yang menjadi anggota tim investigasi Komnas HAM, menunjukkan gambar korban kekerasan saat Kongres Rakyat Papua III, 17-19 Oktober 2011, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Hasil investigasi Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM oleh aparat. Pihaknya merekomendasikan kepada Presiden untuk melakukan evaluasi dan dialog serta meminta Kepala Kepolisian dan Panglima TNI untuk segera melakukan investigasi secara independen. 

Hadir dalam pemaparan itu antara lain Ketua Komnas HAM Ifdal Kasyim, Wakil Ketua Rida Saleh, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Benny Susatyo, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Gomar Gultom.

Menurut Rida, setidaknya terdapat empat jenis pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.  Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak hidup terhadap tiga korban tewas (Demianus Daniel, Yakobus Samonsabara, dan Max Asa Yeuw), pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakuan kejam, pelanggaran hak atas rasa aman, serta pelanggaran hak milik.

"Temuan fakta di lapangan menunjukkan adanya perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga yang ditangkap," kata Rida.

Ia juga menekankan, peristiwa penyerangan yang dilakukan aparat keamanan dilakukan seusai acara kongres selesai diselenggarakan. Bahkan, beberapa korban, seperti Yuliana Dao, mengalami luka tembak di paha kanan saat dirinya berjalan kaki menuju rumah.

Senada dengan Rida, Ketua Komnas HAM menegaskan, Kongres Rakyat Papua III tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima surat undangan resmi dari panitia kongres dan memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menindaklanjuti surat tersebut yang tertuang dalam Surat Menko Polkam nomor B.962/Ses/Polhukam/10/2011 yang menugaskan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk membuka kongres tersebut.

Hasil investigasi Komnas HAM menghasilkan butir rekomendasi untuk Presiden  Yudhoyono yang mendesak untuk mempercepat dialog antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat dan  melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi dan aparat keamanan yang ditempatkan di Papua, serta segera melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan HAM.

Tidak hanya itu, Ifdal mendesak Kepala Polri dan Panglima TNI untuk segera melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan segera menghentikan bentuk operasi penyisiran yang mengintimidasi masyarakat sekitar.

Terkait pelanggaran atas hak milik, Komnas HAM meminta pihak kepolisian mengembalikan seluruh harta benta atau hak milik warga yang dirampas.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau