JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) daerah dinilai terlalu ekstrem. Meskipun pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan karena maraknya vonis bebas di sana, keberadaannya tetap bernilai positif, setidaknya dalam menyosialisasikan pemberantasan korupsi di daerah.
"Itu terlalu ekstrem. Dari segi keuntungan, itu menyosialisasikan di daerah mengenai pemberantasan korupsi. Positif, supaya tersangka koruptor di hukum, tapi jangan sampai pembebasan yang malah kontraproduktif," kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan, Kamis (4/11/2011).
Usulan pembubaran pengadilan tipikor daerah dicetuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD karena maraknya vonis bebas terhadap terdakwa korupsi di daerah. Hendardi menilai, keberadaan pengadilan tipikor di daerah dapat menghemat biaya dan efisiensi penanganan perkara korupsi. "Kalau semua (sidang tipikor) ditumpuk di Jakarta, bisa gila juga," ucapnya.
Hendardi menyarankan adanya tindakan komprehensif untuk menghindari vonis bebas terhadap terdakwa korupsi di daerah, antara lain dengan memperketat pengawasan terhadap perkara korupsi. Hal lain yang lebih penting dilakukan adalah rekrutmen hakim yang berdedikasi kepada pemberantasan korupsi.
Hendardi juga mengatakan perlunya menambah kewenangan Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga eksternal pengawas kehakiman. KY seharusnya tidak hanya diberi kewenangan mengawasi perilaku hakim, namun juga mengawasi suatu perkara. Hal ini dilakukan dengan alasan pemeriksaan terhadap hakim tidak bisa dilakukan hanya oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kalau MA yang memeriksa hakim dan perkara, dia (MA) melindungi korps, jarang ada yang mau menyalahkan anggotanya sendiri. Harus ada institusi di luar MA yang mengawasi, mengeksaminasi putusan," ujar Hendardi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang