JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah, menunjukkan kualitas hakim-hakim ad hoc tipikor kurang meyakinkan.
Rekrutmen hakim ad hoc tipikor perlu diawasi oleh Komisi Yudisial dan tim independen, sehingga rekam jejak calon hakim ad hoc meyakinkan dan proses rekrutmen hakim ad hoc tipikor tidak menjadi tempat untuk mencari pekerjaan.
Hal itu diungkapkan praktisi hukum Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Jumat (4/11/2011). "Yang melamar menjadi hakim ad hoc itu banyak, sehingga terkesan pelamar ingin mencari pekerjaan daripada ingin menjadi hakim," kata Mulya Lubis.
Di sisi lain, ada tendensi bahwa lulusan fakultas hukum terbaik tidak ingin menjadi hakim.
Jika hakim ad hoc tipikor yang direkrut tidak berkualitas dan berintegritas, lanjut Mulya Lubis, kualitas putusan hakim menjadi tidak meyakinkan. "Mengapa? Karena rekam jejak mereka pun kurang meyakinkan," katanya.
Oleh karena itu, diperlukan sistem perekrutan hakim ad hoc tipikor yang lebih berkualitas, independen, dan transparan. "Proses rekrutmen hakim ad hoc tipikor perlu dilakukan secara transparan dan diawasi Komisi Yudisial, termasuk tim independen yang terdiri dari orang-orang yang memiliki integritas yang cukup tinggi," tutur Mulya Lubis.
Seleksi hakim ad hoc tidak dapat hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang