Mengawal UU BPJS

Kompas.com - 05/11/2011, 02:07 WIB

Sulastomo

Tidak ada undang-undang yang pembahasannya begitu alot, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR, seperti RUU BPJS yang dikawal oleh delapan menteri dengan melibatkan Wakil Presiden.

Ketika Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disahkan, pasti banyak yang lega dan pasti ada yang kecewa. Itulah demokrasi. Etika demokrasi pulalah yang mewajibkan kita harus mengawal keberhasilan UU BPJS, tanpa terkecuali, agar BPJS I dan II berjalan sesuai harapan.

Kalau percaya bahwa UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan mampu memberi perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, kita harus mengawal pelaksanaan UU BPJS. Kritik bahwa ada negara yang dilanda krisis disebabkan progam jaminan sosial, perlu kita terima dengan wajar. Di mana pun di dunia, program jaminan sosial selalu harus diperbarui, disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.

Antisipasi

UU SJSN sebenarnya telah mengantisipasi kemungkinan itu. Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, antisipasi tersebut berdasarkan sifat pelayanan kesehatan yang tidak bisa dibiarkan sesuai mekanisme pasar. Pola hubungan segitiga (tripartit) diubah jadi ”bipartit” untuk melindungi konsumen dari kegagalan pasar.

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, wajib diterapkan managed healthcare concept, yang berarti pelayanan kesehatan secara terkendali dan terstruktur, prospective payment system atau sistem pembayaran yang ditetapkan di muka sebelum mendapat pelayanan, serta ”standar dan plafon harga obat”.

Dengan konsep di atas, diharapkan mutu dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sesuai kebutuhan medik, tak naik tajam seperti dalam sistem fee for services yang masih dipraktikkan di Indonesia, yaitu pembayaran berdasarkan jenis pelayanan dan mekanisme pasar.

Jaminan pensiun, termasuk bagi pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri, diselenggarakan dengan menerapkan konsep funded system. Artinya, dana yang dibayarkan tersedia dan orangnya ikut mengiur. Ini mengubah sistem berjalan sekarang, yang dikenal sebagai pay as you go—diterapkan kepada pegawai negeri dengan dana dari APBN. Perubahan ini setidaknya membuat penyelenggaraan jaminan pensiun lebih aman dan tak memberatkan negara (APBN). Kalau manajemen BPJS II bagus, dapat diperoleh nilai tambah investasi sehingga menguntungkan peserta program jaminan pensiun.

Meski demikian, perlu disadari bahwa dengan diterapkannya program jaminan sosial, tak berarti seluruhnya selesai. Namun, di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, program jaminan sosial merupakan salah satu program yang dianggap strategis sepanjang masa. Ada kekeliruan dan ada perbaikan sehingga program itu tetap berlanjut.

Di AS, yang program jaminan sosial diselenggarakan melalui pajak, semula pembukuannya menyatu dengan anggaran pemerintah federal. Sejak 1980-an, antara lain berkat peran Alan Greenspan, pemimpin Bank Sentral AS pada waktu itu, dana jaminan sosial dipisahkan sehingga mampu memupuk dana sendiri yang sangat besar. Krisis ekonomi yang terjadi sekarang lebih disebabkan oleh kekeliruan konsep ekonomi AS, yakni sejak Presiden Ronald Reagan menyerahkan semua ke pasar bebas, yang ternyata menimbulkan kesenjangan sosial yang luar biasa.

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, dengan membiarkan pelayanan kesehatan mengikuti mekanisme pasar, kenaikan biaya kesehatan jadi sangat drastis sehingga ekonomi AS tidak kompetitif. Dalam laporannya, Presiden Clinton (pada waktu itu) telah mengingatkan bahwa harga mobil baru di AS harus memikul beban 1.300 dollar AS dari komponen biaya kesehatan buruhnya. Harga mobil AS pun lebih mahal sekitar 600 dollar AS dibandingkan dengan mobil bikinan Jepang mengingat komponen harga mobil yang terkait jaminan kesehatan buruh mobil Jepang hanya 650 dollar AS. Dapatkah kita membayangkan kalau biaya pelayanan kesehatan di AS mencapai sekitar 5.500 dollar AS per kapita per tahun?

Demikian juga di Eropa, di mana program jaminan sosial telah membuat harapan hidup semakin panjang, kecukupan dana pensiun bisa terancam. Di Jerman, jalan yang ditempuh adalah menaikkan usia pensiun dengan sangat hati-hati, yakni dari 65 menjadi 67 tahun. Cara menaikkan usia pensiun itu satu bulan setiap tahun sehingga untuk menaikkan usia pensiun menjadi 67 tahun diperlukan waktu 24 tahun. Perpanjangan usia pensiun memperbesar peluang pemupukan dana pensiun sehingga mampu mencegah krisis.

Pengalaman buruk di berbagai negara itu telah berusaha diantisipasi dalam rumusan UU No 40/2004 dengan unsur kehati-hatian menjadi perhatian yang sangat besar.

Skenario makro

Kini yang juga diperlukan adalah ”skenario makro” terkait penahapan implementasi SJSN. Harus disadari sejak awal, tidak mungkin kita menyelenggarakan semua program jaminan sosial kepada seluruh penduduk dengan serentak, ibarat sekadar membalik tangan.

Meskipun bersifat wajib, program harus layak dalam penyelenggaraannya sehingga tak menimbulkan citra buruk. Dengan adanya ”skenario makro”, setidaknya telah menimbulkan harapan kapan cakupan menyeluruh itu tercapai.

Cepat atau lambatnya pencapaian akan sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah dan juga DPR. Kalau pemerintah dan DPR konsisten—sebagaimana ditunjukkan ketika mengesahkan RUU BPJS—insya Allah waktu bisa diperpendek. Mari kita kawal pelaksanaan UU BPJS

Sulastomo Ketua Tim SJSN 2001-2004

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau