8.516 Kasus Menumpuk di Pengadilan Pajak

Kompas.com - 05/11/2011, 09:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga September 2011, jumlah sengketa pajak yang masih menumpuk dan belum terselesaikan di Pengadilan Pajak mencapai 8.516 kasus. Kegalauan dan kekhawatiran petugas pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak diperkirakan menjadi penyebab utama mengalir-derasnya kasus pajak ke Pengadilan Pajak.

"Dalam kasus Gayus Tambunan, dia dihukum karena menerima keberatan wajib pajak. Itu membuat aparat pajak yang lain ketakutan. Akibatnya, daripada menerima keberatan wajib pajak, lebih baik menolaknya, sehingga kasusnya pasti mengalir ke Pengadilan Pajak," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Winarto Suhendro di Jakarta, Sabtu (5/11/2011).

Akibat kekhawatiran aparat pajak tersebut, maka jumlah kasus baru yang dilimpahkan Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Pajak tidak pernah kurang dari 4.500 kasus setiap tahun dalam lima tahun terakhir ini. Pada tahun 2011 ini, hingga bulan September, ada 4.742 kasus baru yang masuk ke Pengadilan Pajak. Padahal sisa kasus tahun 2010 masih terdapat 9.466 kasus, akibatnya total berkas kasus yang harus diselesaikan pada tahun 2011 mencapai 14.208 kasus.

"Dari 14.208 berkas itu, baru 5.692 kasus yang diputus Pengadilan Pajak, sedangkan 8.516 kasus lainnya masih menunggu penyelesaian," ujar Winarto. Untuk menekan lonjakan kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak, Winarto menyarankan agar Direktorat Keberatan dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Keberatan sebaiknya dijadikan satu unit tersendiri di bawah Menteri Keuangan sehingga independen. Pemindahan ini perlu untuk mendukung program perubahan pola pikir dari aparat pajak di direktorat keberatan.

"Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak diharuskan mencapai target penerimaan pajak yang terus naik. Akibatnya, penerimaan negara adalah yang terpenting. Akibatnya, mereka akan selalu mencari koreksi atas Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang dilaporkan wajib pajak. Kondisi ini tidak akan mungkin menyebabkan pembayar pajak melunasi kewajibannya secara sukarela," ujar Winarto.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau