Di Amerika Saja Diadukan, Masa di Indonesia Freeport Dilindungi

Kompas.com - 05/11/2011, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan sikap pemerintah, khususnya aparat penegak hukum di Indonesia, yang masih diam dalam menyikapi masalah pemberian dana yang diduga suap dari PT Freeport Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia dan kekuatan militer di Indonesia.

Di Amerika Serikat, Freeport McMoran Copper & Gold diadukan ke departemen kehakiman negara adidaya tersebut atas dugaan pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau UU Praktik Korupsi di Luar Negeri yang dilakukan anak perusahaannya, PT Freeport Indonesia.

Tanggal 1 November lalu, Persatuan Pekerja Baja (United Steelworkers) yang berkedudukan di Pittsburg, Philadephia, Amerika Serikat, mengajukan surat kepada Departemen Kehakiman AS atas pernyataan Kapolri Jenderal Timur Pradopo bahwa ada dana yang diberikan oleh PT Freeport Indonesia yang merupakan anak perusahaan Freeport McMaron Copper & Gold kepada aparat kepolisian.

Dalam surat itu juga dikutip laporan Kontras yang menyebutkan dana Rp. 1.250.000 per bulan diberikan oleh Freeport Indonesia kepada 635 personel kepolisian dan militer. Hikmahanto menjelaskan, dalam surat tersebut, Freeport McMoran harus diperiksa oleh Departemen Kehakiman AS atas dugaan pelanggaran FCPA.

Menurut Hikmahanto, ketentuan yang dirujuk dalam FCPA adalah larangan bagi perusahaan AS untuk membayar pejabat/aparat negara lain melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan pekerjaan/jabatan dari pejabat tersebut yang sah. Saat ini memang belum diketahui bagaimana tanggapan dari Departemen Kehakiman AS.

"Walau demikian, dengan adanya surat dari Persatuan Pekerja Baja AS ini, aparat penegak hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan dan KPK, harus sudah memulai penyelidikan atas dugaan pidana yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia," ujar Hikmahanto di Jakarta, Sabtu (5/11/2011).

Menurut Hikmahanto, aparat di Indonesia jangan sampai kalah cepat dengan aparat di AS. "Di AS sudah dilakukan proses penyelidikan, tetapi di Indonesia tidak. Bila ini terjadi, maka publik akan mempersepsikan bahwa Pemerintah Indonesia dan otoritas penegak hukum justru hendak melindungi PT Freeport Indonesia," katanya.

Terlebih lagi dengan sikap kepolisian dalam menangani unjuk rasa buruh PT Freeport, yang terkesan membela perusahaan yang telah memberi mereka dana. Buruh yang tengah mogok menuntut perbaikan kesejahteraan, sementara polisi minta aksi diakhiri.

Padahal, seperti kata Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma, polisi tak boleh ikut terlibat dalam sengketa hubungan industrial seperti dalam kasus Freeport dengan buruhnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau