Putusan bebas tipikor

Pembubaran Pengadilan Tipikor Harus Lewat Revisi UU

Kompas.com - 05/11/2011, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifuddin Sudding mengingatkan, pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi yang ada di luar Jakarta, harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, keberadaan pengadilan tipikor di daerah, merupakan amanat dari UU 46/2009. 

"Revisi UU 46/2009, tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2011 maupun 2012. Namun jika dianggap perlu dan mendesak, masalah revisi itu dapat diusulkan," kata Sudding, politisi dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat ini, Sabtu (5/11/2011) di Jakarta.  

Pernyataan ini disampaikan Sudding untuk menanggapi sejumlah kecaman terhadap pengadilan tipikor di daerah. Kecaman itu muncul setelah banyak putusan bebas terhadap terdakwa korupsi yang diadili di pengadilan itu.  

Sebelum mengusulkan adanya revisi UU 46/2009 guna membubarkan pengadilan tipikor di dearah, Sudding berharap, ada evaluasi yang cermat dan menyeluruh terhadap vonis bebas di sejumlah pengadilan tipikor daerah.

Pasalnya, masalah belum tentu terletak di pengadilan tipikor, namun juga ada kemungkinan  di proses penyidikan atau penuntutan oleh kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada kemungkinan pembuktian atau tuntutan perkara itu memang lemah atau dibuat lemah hinga hakim memang  harus memutus bebas. Untuk itu, yang perlu diperiksa tidak hanya hakim, namun juga pembuktian dan tuntutan yang dilakukan penuntut," harap Sudding.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau