JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifuddin Sudding mengingatkan, pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi yang ada di luar Jakarta, harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, keberadaan pengadilan tipikor di daerah, merupakan amanat dari UU 46/2009.
"Revisi UU 46/2009, tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2011 maupun 2012. Namun jika dianggap perlu dan mendesak, masalah revisi itu dapat diusulkan," kata Sudding, politisi dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat ini, Sabtu (5/11/2011) di Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan Sudding untuk menanggapi sejumlah kecaman terhadap pengadilan tipikor di daerah. Kecaman itu muncul setelah banyak putusan bebas terhadap terdakwa korupsi yang diadili di pengadilan itu.
Sebelum mengusulkan adanya revisi UU 46/2009 guna membubarkan pengadilan tipikor di dearah, Sudding berharap, ada evaluasi yang cermat dan menyeluruh terhadap vonis bebas di sejumlah pengadilan tipikor daerah.
Pasalnya, masalah belum tentu terletak di pengadilan tipikor, namun juga ada kemungkinan di proses penyidikan atau penuntutan oleh kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada kemungkinan pembuktian atau tuntutan perkara itu memang lemah atau dibuat lemah hinga hakim memang harus memutus bebas. Untuk itu, yang perlu diperiksa tidak hanya hakim, namun juga pembuktian dan tuntutan yang dilakukan penuntut," harap Sudding.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang