SEMARANG, KOMPAS.com — Pemerintah diminta segera mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Desa yang sudah lama tertahan dalam waktu dekat ini.
Permintaan supaya RUU Pemerintahan Desa itu serentak akan disampaikan para kepala desa ke kantor bupati dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia 11 November 2011 mendatang.
Bila permintaan itu tidak diperhatikan, kepala desa sepakat akan memboikot melaksanakan program pemerintah di luar pelayanan masyarakat desa.
"Pada 11 November 2011, para kepala desa serentak mengajukan surat permintaan resmi ke Presiden untuk mendesak pemerintah mengajukan RUU tentang Pemerintahan Desa. RUU Pemerintahan Desa sudah terlalu lama ditunggu masyarakat desa," ujar anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko, Senin (7/11/2011) di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Jawa Tengah di Semarang.
Budiman mengatakan, keresahan para kepala desa atas tertahan RUU Pemerintahan Desa di tangan pemerintah merebak karena peran mereka selama ini terabaikan. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa yang pelaksanaan mengacu pada Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2005 ternyata telah menisbikan fungsi dan peran masyarakat desa sebagai unsur penting keberadaan bangsa ini.
DPR, menurut Budiman, saat ini juga menunggu inisiatif pemerintah segera menyerahkan RUU tersebut. Bila ternyata setelah adanya permintaan resmi dari kepala desa mengenai RUU Pemerintah Desa harus segera dibahas tetapi tetap diabaikan, DPR akan menggunakan hak inisiatifnya dalam menuntaskan RUU Pemerintahan Desa.(WHO)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang