Amir: Pengadilan Tipikor Baiknya Terpusat di Jakarta

Kompas.com - 07/11/2011, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan untuk memindahkan seluruh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (pengadilan Tipikor) di daerah ke Jakarta.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan keinginan tersebut merupakan respon dari Kementeriannya terkait banyaknya vonis bebas koruptor di Pengadilan Tipikor daerah.

"Itu (Pengadilan Tipikor) sebaiknya terpusat di Jakarta. Ini merupakan salah satu langkah saya dan Wakil Menteri (Denny Indrayana) merespon keluhan beberapa wacana yang berkembang mengenai masalah Pengadilan Tipikor di daerah itu," ujar Amir di Gedung Kementrian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (7/11/2011).

Pengadilan tipikor daerah, tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Menurut catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 Samarinda, dan 21 Surabaya.

Dikatakan Amir, dengan banyaknya vonis tersebut sangat wajar jika masyarakat kecewa dengan performa Pengadilan Tipikor di daerah. Menurutnya, hasil tersebut menunjukan perbedaan performa yang cukup besar antara Pengadilan Tipikor daerah dengan pengadilan Tipikor di Jakarta.

"Ini adalah realitasnya. Meskipun di satu sisi dinyatakan tidak boleh ada intervensi terhadap satu keputusan pengadilan, tapi kalau menimbulkan kecemasan yang besar seperti ini, saya kira kami tidak bisa hanya diam," katanya.

Ditambahkan, untuk merealisasikan pemindahan tersebut, Kementeriannya akan merevisi Rancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Namun, ia menilai usulan-usulan tersebut terlebih dahulu diperlukan pembahasan yang mendalam dengan beberapa pihak terkait.

"Jadi ini baru wacana, kita baru usulkan melalui rancangan RUU Tipikor itu. Perlu masukan yang mendalam dari berbagai pihak untuk mengajukan penyempurnaan RUU Tipikor agar wacana itu bisa direalisasikan," kata Amir.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar semua persidangan yang sedianya digelar di pengadilan tindak pidana korupsi daerah dipindahkan ke Jakarta. Ini dilakukan sembari menunggu hasil kajian Komisi Yudisial terkait hakim-hakim pengadilan Tipikor di daerah.

"Melihat fakta yang ada terdapat kecenderungan pengadilan tipikor daerah selalu membebaskan koruptor, untuk sementara, saya setuju di Jakarta dulu, sambil menunggu didapatkannya hakim-hakim yang berintegritas atau bersih," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (4/11/2011).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau