JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi vonis bebas dan ringan di pengadilan tindak pidana korupsi daerah bermula dari mekanisme perekrutan hakim-hakim yang tidak kredibel dan dengan mekanisme yang tidak akuntabel. Mahkamah Agung yang memegang peran kunci dalam proses perekrutan harus bertanggung jawab.
"Bisa juga masalahnya ada pada kejaksaan. Namun yang utama adalah kredibilitas hakim yang di bawah standar," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institut Hendardi dalam siaran persnya, Senin (7/11/2011).
Menurut Hendardi, sebelum membekukan atau menata ulang pengadilan tipikor ini, MA pertama-tama harus bersikap dan melakukan evaluasi internal terhadap jajarannya.
"Komisi Yudisial dituntut membentuk tim kajian khusus untuk evaluasi praktik peradilan tipikor di daerah. Lalu memeriksa para hakim yang dianggap melakukan pelanggaran etik. Sementara DPR harus memanggil MA dan KY untuk melakukan evaluasi dan identifikasi intervensi legislatif yang dibenarkan oleh UU," kata Hendardi.
Menurut Hendardi, ide menarik kasus korupsi seluruh Indonesia ke Jakarta jelas sulit dilakukan karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Langkah yang paling memungkinkan adalah meningkatkan pengawasan proses peradilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang