JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian dana dalam bentuk apa pun dari pihak swasta seperti PT Freeport Indonesia kepada Polri dan TNI dinilai melanggar undang-undang (UU).
Dalam UU tentang TNI dan Polri disebutkan, anggaran kedua institusi tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Direktur Program Imparsial Al Araf, kepada Kompas di Jakarta, Senin (7/11/2011) malam, mengatakan, fungsi pertahanan dan keamanan yang dianut Indonesia terpusat. Konsekuensinya, pembiayaan institusi pertahanan dan keamanan, yakni TNI dan Polri, harus melalui APBN.
"Pemberian dana kepada Polri dan TNI dari pihak swasta jelas tak dibenarkan dalam UU. Pemberian anggaran untuk TNI dan Polri melalui APBN karena fungsi pertahanan dan keamanan yang terpusat. UU TNI dan Polri menjelaskan anggaran mereka dari APBN. Apabila ada anggaran dari swasta atau pemerintah daerah, maka itu penyimpangan terhadap UU," kata Al Araf.
Al Araf mengungkapkan, kasus pemberian dana PT Freeport kepada polisi merupakan kelanjutan pemberian dana yang dilakukan perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut kepada TNI sejak masa Orde Baru.
Menurut Al Araf, hasil penelitian Imparsial menunjukkan, pada masa Orde Baru, PT Freeport memberikan dana kepada TNI sebesar 1 juta dollar AS setiap tahun.
"Setelah reformasi dan tugas pengamanan dalam negeri serta obyek vital diberikan kepada polisi, merekalah yang mendapat jatah. Ini yang seharusnya dikoreksi karena ada alokasi anggaran yang melanggar UU TNI dan Polri. Mereka enggak boleh dapat dana dari swasta. Dari pemerintah daerah saja enggak boleh, apalagi dari swasta seperti Freeport," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang