Pengamanan

Dana Freeport kepada Polisi dan TNI Langgar UU

Kompas.com - 07/11/2011, 23:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian dana dalam bentuk apa pun dari pihak swasta seperti PT Freeport Indonesia kepada Polri dan TNI dinilai melanggar undang-undang (UU).

Dalam UU tentang TNI dan Polri disebutkan, anggaran kedua institusi tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Direktur Program Imparsial Al Araf, kepada Kompas di Jakarta, Senin (7/11/2011) malam, mengatakan, fungsi pertahanan dan keamanan yang dianut Indonesia terpusat. Konsekuensinya, pembiayaan institusi pertahanan dan keamanan, yakni TNI dan Polri, harus melalui APBN.

"Pemberian dana kepada Polri dan TNI dari pihak swasta jelas tak dibenarkan dalam UU. Pemberian anggaran untuk TNI dan Polri melalui APBN karena fungsi pertahanan dan keamanan yang terpusat. UU TNI dan Polri menjelaskan anggaran mereka dari APBN. Apabila ada anggaran dari swasta atau pemerintah daerah, maka itu penyimpangan terhadap UU," kata Al Araf.

Al Araf mengungkapkan, kasus pemberian dana PT Freeport kepada polisi merupakan kelanjutan pemberian dana yang dilakukan perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut kepada TNI sejak masa Orde Baru.

Menurut Al Araf, hasil penelitian Imparsial menunjukkan, pada masa Orde Baru, PT Freeport memberikan dana kepada TNI sebesar 1 juta dollar AS setiap tahun.

"Setelah reformasi dan tugas pengamanan dalam negeri serta obyek vital diberikan kepada polisi, merekalah yang mendapat jatah. Ini yang seharusnya dikoreksi karena ada alokasi anggaran yang melanggar UU TNI dan Polri. Mereka enggak boleh dapat dana dari swasta. Dari pemerintah daerah saja enggak boleh, apalagi dari swasta seperti Freeport," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau