Pengadilan korupsi

Putusan Bebas Bisa karena Dakwaan Lemah

Kompas.com - 08/11/2011, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan membubarkan pengadilan tindak pidana korupsi yang berada di daerah atau mengembalikan pengadilan tipikor terpusat di Jakarta. Ada banyak faktor yang bisa membuat terdakwa kasus dugaan divonis bebas di pengadilan tipikor di daerah, bukan semata faktor hakim.

”Bisa saja itu karena dakwaan jaksa atau penyidikan oleh polisi yang lemah. Bisa saja bebasnya terdakwa merupakan permainan polisi atau jaksa,” kata pakar hukum pidana, Gandjar Laksana, di Jakarta, Senin (7/11).

Gandjar mengatakan hal tersebut menanggapi usulan untuk membubarkan pengadilan tipikor daerah menyusul banyaknya vonis bebas terdakwa korupsi di sana. Usulan pembubaran tersebut antara lain disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan menyatakan akan mengkaji keberadaan pengadilan tipikor daerah untuk dikembalikan lagi terpusat di Jakarta.

Putusan bebas terdakwa korupsi tersebut antara lain terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yang membebaskan tiga terdakwa korupsi. Selama 2011, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, membebaskan 22 terdakwa korupsi. Baru-baru ini, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, juga membebaskan 14 terdakwa korupsi.

Agus Pambudi, dari Humas Pengadilan Negeri Surabaya—yang membawahkan Pengadilan Tipikor Surabaya—mengatakan, sulit mengharapkan pengadilan tipikor di daerah bisa berjalan efektif karena pengadilan tipikor tidak bisa berdiri sendiri.

”Kalau di Jakarta, kan ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga dakwaan yang masuk ke pengadilan lengkap dan bagus. Di daerah, tak ada KPK. Jadi, jika berharap pengadilan tipikor daerah seperti di Jakarta, itu sulit,” katanya.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung menghentikan sementara proses peradilan di pengadilan tipikor di daerah sembari mengevaluasi keberadaan pengadilan tipikor di daerah. KY juga tengah meneliti keberadaan pengadilan tipikor di daerah.

”Keberadaan pengadilan tipikor di daerah itu tetap ada, tetapi untuk sementara waktu jangan dulu menggelar persidangan. MA punya kewenangan untuk menghentikan sementara pengadilan tipikor di daerah,” kata anggota KY Bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, di Jakarta.

Hal tersebut tidak melanggar undang-undang karena MA tidak membubarkan pengadilan tipikor di daerah. Dalam hal ini, menurut Suparman, MA bisa meminta pemerintah mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menunda sementara peradilan di pengadilan tipikor daerah.

Tidak matang

Sejak awal, kata Suparman, penyelenggaraan pengadilan tipikor di 33 provinsi tidak disiapkan dengan matang. ”Dengan hanya dana Rp 2,5 miliar untuk proses seleksi hakim, saya tahu persis MA dipaksa menyelenggarakan proses seleksi yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Proses seleksi calon hakim agung saja biayanya di atas Rp 2 miliar,” tuturnya.

Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, pengadilan tipikor tidak perlu ada di setiap daerah. Ia mengusulkan menggunakan sistem rayon.

Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, menawarkan dua alternatif. Pertama, menarik kembali pengadilan tipikor ke Jakarta. Kedua, menerapkan sistem region/kewilayahan di Sumatera, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah timur.

Bagi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faizal, pemecahan masalah ini adalah dengan menempatkan orang-orang yang benar-benar kredibel.(EDN/fer/ray/faj/iam/nwo/ bil/han/mkn/ara/who/ire/ody)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau