Jakarta, Kompas -
”Bisa saja itu karena dakwaan jaksa atau penyidikan oleh polisi yang lemah. Bisa saja bebasnya terdakwa merupakan permainan polisi atau jaksa,” kata pakar hukum pidana, Gandjar Laksana, di Jakarta, Senin (7/11).
Gandjar mengatakan hal tersebut menanggapi usulan untuk membubarkan pengadilan tipikor daerah menyusul banyaknya vonis bebas terdakwa korupsi di sana. Usulan pembubaran tersebut antara lain disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan menyatakan akan mengkaji keberadaan pengadilan tipikor daerah untuk dikembalikan lagi terpusat di Jakarta.
Putusan bebas terdakwa korupsi tersebut antara lain terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yang membebaskan tiga terdakwa korupsi. Selama 2011, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, membebaskan 22 terdakwa korupsi. Baru-baru ini, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, juga membebaskan 14 terdakwa korupsi.
Agus Pambudi, dari Humas Pengadilan Negeri Surabaya—yang membawahkan Pengadilan Tipikor Surabaya—mengatakan, sulit mengharapkan pengadilan tipikor di daerah bisa berjalan efektif karena pengadilan tipikor tidak bisa berdiri sendiri.
”Kalau di Jakarta, kan ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga dakwaan yang masuk ke pengadilan lengkap dan bagus. Di daerah, tak ada KPK. Jadi, jika berharap pengadilan tipikor daerah seperti di Jakarta, itu sulit,” katanya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung menghentikan sementara proses peradilan di pengadilan tipikor di daerah sembari mengevaluasi keberadaan pengadilan tipikor di daerah. KY juga tengah meneliti keberadaan pengadilan tipikor di daerah.
”Keberadaan pengadilan tipikor di daerah itu tetap ada, tetapi untuk sementara waktu jangan dulu menggelar persidangan. MA punya kewenangan untuk menghentikan sementara pengadilan tipikor di daerah,” kata anggota KY Bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, di Jakarta.
Hal tersebut tidak melanggar undang-undang karena MA tidak membubarkan pengadilan tipikor di daerah. Dalam hal ini, menurut Suparman, MA bisa meminta pemerintah mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menunda sementara peradilan di pengadilan tipikor daerah.
Sejak awal, kata Suparman, penyelenggaraan pengadilan tipikor di 33 provinsi tidak disiapkan dengan matang. ”Dengan hanya dana Rp 2,5 miliar untuk proses seleksi hakim, saya tahu persis MA dipaksa menyelenggarakan proses seleksi yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Proses seleksi calon hakim agung saja biayanya di atas Rp 2 miliar,” tuturnya.
Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, pengadilan tipikor tidak perlu ada di setiap daerah. Ia mengusulkan menggunakan sistem rayon.
Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, menawarkan dua alternatif. Pertama, menarik kembali pengadilan tipikor ke Jakarta. Kedua, menerapkan sistem region/kewilayahan di Sumatera, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah timur.
Bagi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faizal, pemecahan masalah ini adalah dengan menempatkan orang-orang yang benar-benar kredibel.(EDN/fer/ray/faj/iam/nwo/