SDM Pengadilan Tipikor Daerah Perlu Konsep Jelas

Kompas.com - 08/11/2011, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas mengatakan, sumber daya manusia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) daerah perlu konsep jelas. Menurut Busyro, diperlukannya konsep jelas itu karena hakim-hakim ad hoc Pengadilan Tipikor harus memenuhi kualifikasi yang baik.

"Jadi, Undang-Undang Tipikor ini sepertinya kurang dipersiapkan studi tentang human resources khususnya di daerah. Padahal untuk hakim ad hoc ini kualitasnya harus cermat dan matang gitu. Karena itu sumber daya manusianya perlu konsep jelas," ujar Busyro di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Busyro mengakui, pada awal pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah memang terkesan terburu-buru. Oleh karena itu, ia menilai sangat wajar, jika persiapan mekanisme pemilihan sumber daya manusia di Pengadilan Tipikor daerah kurang maksimal dilakukan.

"Ini yang saya sebut mesti adanya konsep yang jelas dalam proses rekrutmen sumber daya manusia, khususnya bagi hakim-hakim ad hoc," kata Busyro.

Pengadilan tipikor daerah, tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Menurut catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 Samarinda, dan 21 Surabaya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan agar Pengadilan Tipikor di daerah sebaiknya dibubarkan. Mahfud menilai, karena sering memvonis bebas para terdakwa korupsi di daerah, kualitas pengadilan tipikor daerah sangat buruk jika dibandingkan pengadilan umum di Jakarta.

Menurut Busyro, Pengadilan Tipikor di daerah belum perlu dibubarkan. Menurutnya, dalam persoalan usulan dibubarkan tersebut, jalan terbaik saat ini adalah mengevaluasi beberapa mekanisme dalam Pengadilan Tipikor daerah agar berbagai kontroversi pembebasan para koruptor tersebut dapat diselesaikan.

"Jadi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Indonesia Corruption Watch duduk bersama untuk merumuskan konsep evaluasi. Setelah itu baru dievaluasi. Hasil evaluasi itu tergantung di pertemuan itu bisa diapakan juga terserah nanti," saran Busyro.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau