JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas mengatakan, sumber daya manusia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) daerah perlu konsep jelas. Menurut Busyro, diperlukannya konsep jelas itu karena hakim-hakim ad hoc Pengadilan Tipikor harus memenuhi kualifikasi yang baik.
"Jadi, Undang-Undang Tipikor ini sepertinya kurang dipersiapkan studi tentang human resources khususnya di daerah. Padahal untuk hakim ad hoc ini kualitasnya harus cermat dan matang gitu. Karena itu sumber daya manusianya perlu konsep jelas," ujar Busyro di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Busyro mengakui, pada awal pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah memang terkesan terburu-buru. Oleh karena itu, ia menilai sangat wajar, jika persiapan mekanisme pemilihan sumber daya manusia di Pengadilan Tipikor daerah kurang maksimal dilakukan.
"Ini yang saya sebut mesti adanya konsep yang jelas dalam proses rekrutmen sumber daya manusia, khususnya bagi hakim-hakim ad hoc," kata Busyro.
Pengadilan tipikor daerah, tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Menurut catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 Samarinda, dan 21 Surabaya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan agar Pengadilan Tipikor di daerah sebaiknya dibubarkan. Mahfud menilai, karena sering memvonis bebas para terdakwa korupsi di daerah, kualitas pengadilan tipikor daerah sangat buruk jika dibandingkan pengadilan umum di Jakarta.
Menurut Busyro, Pengadilan Tipikor di daerah belum perlu dibubarkan. Menurutnya, dalam persoalan usulan dibubarkan tersebut, jalan terbaik saat ini adalah mengevaluasi beberapa mekanisme dalam Pengadilan Tipikor daerah agar berbagai kontroversi pembebasan para koruptor tersebut dapat diselesaikan.
"Jadi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Indonesia Corruption Watch duduk bersama untuk merumuskan konsep evaluasi. Setelah itu baru dievaluasi. Hasil evaluasi itu tergantung di pertemuan itu bisa diapakan juga terserah nanti," saran Busyro.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang