Resentralisasi Pengadilan Tipikor?

Kompas.com - 09/11/2011, 02:24 WIB

Zainal Arifin Mochtar

Ada sebuah anekdot lama yang menarik. Alkisah, Mullah Nasruddin Khoja didatangi oleh seseorang yang memegangi perutnya karena sakit. Orang ini semalam memakan makanan basi dan, karena itu, paginya ia benar-benar mengalami sakit yang dahsyat. Kepada Mullah, ia minta diberikan obat untuk menghentikan sakit perutnya tersebut.

Dengan santai oleh Mullah ditanyakan, ”Semalam, kau tahu jikalau itu makanan basi?” Lalu orang tersebut menjawab, ”Iya, Mullah. Makanya, tolong berikan saya obat sakit perut.”

Dengan santai Mullah kemudian memberikan sebotol obat mata kepada orang tersebut. Dengan nada tinggi, orang tersebut kemudian berkata, ”Bagaimana Mullah ini, katanya sakti dan ahli banyak hal, mengapa saya diberi obat mata, padahal perut saya yang sakit?” Sambil tersenyum, Mullah menjawab, ”Saya yakin matamu yang sakit. Kau tahu itu makanan basi, tetapi tetap kau makan. Makanya, penyebab sakitmu tentu saja adalah matamu meski gejalanya adalah kau sakit perut.”

Sebagai seorang yang digambarkan memberikan hikmah di balik ”kekonyolan”, Mullah Nasruddin Khoja sedang mengkritik tentang betapa sering kita hanya berputar-putar di sekitar ”gejala” tanpa pernah mencoba dengan bajik dan bijak menemukan ”penyebab”. Betapa banyak di antara kita yang mencoba menyelesaikan masalah dengan melihat pada gejalanya dan bukan pada penyebab utamanya. Alih-alih dapat menyelesaikan masalah, yang terjadi hanya menutup masalah tersebut secara singkat.

Paling tidak, inilah yang mungkin sedang terjadi dengan dengan ide ”kepagian” soal resentralisasi pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Karena berpikir bahwa di sejumlah daerah terdapat putusan bebas para koruptor melalui pengadilan tipikor, serta-merta disimpulkan penyebabnya adalah pengadilan tipikor telah didesentralisasikan sehingga ”obatnya” adalah harus segera diresentralisasi: kembali di-”pusat”-kan, meski dengan mengubah undang-undang.

Konklusi nir-analisis

Barangkali ide tersebut adalah sebuah konklusi yang diambil tanpa analisis yang cukup. Sejujurnya, kita harus membedah secara baik beberapa faktor, yang boleh jadi menjadi penyebab, dan bukan sekadar gejala, dari terjadinya ”gagap” pengadilan tipikor menyelesaikan persoalan korupsi di daerah.

Pertama, faktor pemaksaan untuk mendirikan pengadilan tipikor di seluruh Indonesia secara cepat tanpa memperhitungkan jumlah sumber daya yang dibutuhkan. Sejak awal masyarakat sipil telah mengingatkan pengadilan tipikor tidak perlu dipaksakan kehadirannya di seluruh negeri dengan sangat cepat.

Mestinya cukup hanya membuat ”regionisasi” dengan satu pengadilan tipikor yang membawahkan beberapa provinsi. Artinya, hanya dibutuhkan lima atau enam pengadilan tipikor yang membawahkan seluruh wilayah Indonesia secara sistem regionisasi. Dengan begitu, selain mampu menjaga kualitas sumber daya manusia ”orang baik” untuk hakim ad hoc-nya, tetapi juga memperkecil jumlah dana yang dibutuhkan sehingga kualitasnya bisa lebih terjaga.

Akan tetapi, bukan berarti harus melakukan resentralisasi di Jakarta. Harus diingat, apabila peta persebaran kasus korupsi disebar, seluruh Indonesia sedang mengalami masalah. Artinya, mustahil untuk berharap semua diselesaikan di Jakarta. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah ”mendesentralisasikan”-nya dengan menjaga kualitas. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor telah merusak cita-cita besar untuk menciptakan keseimbangan antara semangat memberantas korupsi di daerah dan menjaga kualitas pengadilan tipikor.

Kedua, minimnya kualitas pengawasan di daerah. Logika undang-undang mengatakan bahwa ada dua lembaga yang bekerja untuk melakukan pengawasan, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

MA berwenang melakukan pengawasan karena, bagaimanapun, pengadilan tipikor berada dalam lingkup peradilan umum. Pada saat yang sama, KY juga dapat bekerja untuk mengawasi etika dan perilaku hakim. Sayangnya, dengan posisinya yang di daerah, praktis yang bisa bekerja melakukan pengawasan hanya MA. KY sangat terbatas daya jelajahnya untuk bisa optimal melakukan pengawasan di daerah. Padahal, semua paham kemampuan MA melakukan pengawasan sangat rendah jika tidak ditopang pengawasan ala KY.

Artinya, terjadinya kasus hakim pengadilan tipikor yang buruk dan dicurigai bermain mata di balik putusan bebas juga disebabkan minimnya pengawasan. Ini serupa dengan penyakit yang selama ini ada di balik pengadilan umum. Jawabannya tentu saja bukan resentralisasi, melainkan lebih tepat dengan regionisasi supaya KY dapat mengerjakan pengawasan dengan optimal.

Ketiga, dan ini cukup penting, adalah adanya fakta buruk soal kualitas hakim ad hoc. Lagi-lagi, mustahil dimungkiri fakta yang memperlihatkan hakim yang ada malah punya masalah keterkaitan dengan kasus korupsi. Artinya, ketika seleksi dilakukan, pasti ada sesuatu yang tidak tepat terjadi sehingga bisa menghasilkan hakim yang secara nyata memiliki masalah keterkaitan dengan kasus korupsi.

Resentralisasi bukan solusi

Bukan cuma ketiga hal ini, melainkan masih ada banyak catatan lain yang mungkin menjadi bagian dari penyebab pengadilan tipikor mandek untuk ikut mengambil tempat dalam jemaah pemberantasan korupsi. Sangat boleh jadi penyebabnya juga karena kualitas dakwaan yang buruk.

Maka, dalam kaitan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh ”cuci tangan” dari fakta buruk pengadilan tipikor, lalu serta-merta menyalahkan pengadilan tipikor di balik jamaknya putusan bebas. Jika memang punya kemampuan mengubah UU Pengadilan Tipikor, akan lebih baik menguatkan hal-hal ini dibandingkan dengan mengubahnya hanya untuk meresentralisasi pengadilan tipikor.

Intinya, perlu sebuah penelisikan untuk mencari penyebab dari masalah dan bukan hanya memutus berdasarkan gejala yang ada. Temukan penyakit sesungguhnya yang telah menggerogoti kesehatan pengadilan tipikor yang diidealkan mampu menjadi tandem KPK dan bekerja sama dengan semua aparat penegak hukum negeri ini untuk melakukan percepatan pemberantasan korupsi. Mari temukan penyebabnya lalu selesaikan.

Akan tetapi, maaf, rasanya ide resentralisasi pengadilan tipikor adalah kesimpulan yang terlalu prematur dari sebuah konklusi yang boleh jadi minim analisis.

Zainal Arifin Mochtar Pengajar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta; Direktur PuKAT Korupsi FH UGM

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau