Agen Penempatan TKI Segera Ditata Ulang

Kompas.com - 09/11/2011, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sepakat menata ulang agen penempatan tenaga kerja Indonesia untuk menekan potensi masalah. Pemerintah kedua negara juga ingin menuntaskan pembahasan nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja Indonesia informal.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai pertemuan tertutup sekitar satu jam dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adil Muhammad Faqih di Jakarta, Selasa (8/11). Arab Saudi adalah negara tujuan penempatan terbesar kedua setelah Malaysia dengan sedikitnya 1 juta TKI.

Muhaimin juga menegaskan hal itu di kantor Presiden seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Faqih di kantor Presiden. ”Kami sendiri sudah membekukan banyak agen atau PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang tidak memenuhi syarat,” ujar Muhaimin di kantor Presiden kemarin.

Ditegaskannya, Pemerintah Indonesia akan menaikkan standar mutu pelaksana penempatan TKI swasta agar menempatkan calon TKI berkualitas. Pemerintah Arab Saudi juga akan membenahi agen penempatan TKI di Arab Saudi.

”Untuk moratorium sama sekali belum bisa dibuka sebelum ada kesepakatan tentang banyak hal. Saat ini prosesnya masih dalam pembicaraan tingkat eselon satu atau pejabat senior dalam kelompok kerja bersama yang secara maraton terus bertemu,” ujar Muhaimin.

Raja Arab Saudi mengutus khusus Faqih menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membicarakan masalah ketenagakerjaan, antara lain TKI. Kedua negara sudah membuat pernyataan bersama (statement of intent) untuk menyusun nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding) dalam enam bulan di Jeddah pada 28 Mei 2011.

Sedikitnya 15.000 calon TKI berangkat ke Arab Saudi setiap bulan. Namun, jumlah ini terus merosot sejak berbagai kasus penganiayaan TKI pekerja rumah tangga sampai eksekusi mati Ruyati bin Satubi mencuat. Pemerintah pun menerapkan moratorium 1 Agustus 2011.

Dalam pertemuan antara Presiden dan Menteri Faqih, menurut Muhaimin, terungkap bahwa kedua negara sama-sama melihat moratorium sebagai jalan terbaik untuk memperbaiki, menyempurnakan, dan menata pelaksana jasa penempatan TKI.

Muhaimin menuturkan, pertemuan antara Presiden dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi tidak ketinggalan membahas nasib TKI Indonesia, Tuti Tursilawati (27), yang sedang menunggu eksekusi mati. Presiden pun, menurut Muhaimin, meminta agar Tuti dimaafkan sehingga bebas dari hukuman pancung.

”Namun, jawaban Pemerintah Arab Saudi adalah kedua negara perlu sama-sama mendekati keluarga korban pembunuhan karena pihak yang memiliki hak memaafkan adalah keluarga korban pembunuhan,” tutur Muhaimin.

Bersurat ke Presiden

Dari Majalengka, Jawa Barat, keluarga Tuti, TKI asal Blok Manis, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, mengharapkan Presiden Yudhoyono bisa memintakan pengampunan dari Kerajaan Arab Saudi terkait kasus hukum yang menimpa ibu satu anak itu. Tuti terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap majikannya, 11 Mei 2010.

”Kami sudah menyurati berbagai pihak, dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai Presiden Yudhoyono. Kami inginkan anak kami terhindar dari hukuman. Kalau harus dipenjara kami rela, tetapi jangan dihukum mati,” ungkap Iti Sarniti (42), ibu Tuti, saat ditemui di rumahnya di Desa Cikeusik RT 1 RW 1, Selasa (8/11).(ham/ato/rek)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau