UU OJK Kehilangan Substansi Terpenting

Kompas.com - 09/11/2011, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dinilai telah kehilangan substansi yang paling penting, yakni pengaturan Dewan Komisaris OJK yang detail. UU OJK hanya mengatur syarat calon anggota Dewan Komisioner adalah orang yang memiliki pengalaman, keahlian dan keilmuan di sektor keuangan.

"Masa syaratnya hanya mencari orang yang ahli di bidang keuangan. Bagian ini harus dibuat konkret. Spesifikasi calon anggota Dewan Komisioner ini terlalu sederhana," ujar Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Menurut Anggito, aturan tentang syarat calon anggota Dewan Komisioner diatur dalam pasal 15 poin G Undang-undang OJK. Penetapan syarat ini jauh lebih mengkhawatirkan dibanding perdebatan sumber pembiayaan OJK.

Saat ini, memang ada perdebatan tentang sumber pembiayaan OJK. Beberapa pendapat menyebutkan bahwa sumber paling ideal untuk mendanai OJK adalah APBN, karena dapat memastikan independensinya, meskipun memberatkan keuangan negara. Namun, ada juga yang berpendapat, sumber pendanaan OJK semestinya campuran antara APBN dengan hasil operasi OJK sendiri, namun ini memunculkan kekhawatiran pada independensinya.

"Saat ini, sumber dana yang menggerakan operasional BI adalah hasil operasi BI di pasar, namun ini tidak menganggu independensinya. Jadi, bukan masalah pendanaan OJK yang menjadi perhatian saya, tetapi substansi yang hilang dalam pengaturan syarat-syarat anggota Dewan Komisioner," ujarnya.

Seperti diketahui, jumlah anggota Dewan Komisioner OJK ditetapkan sembilan orang. Namun, pada tahap seleksi awal, akan ada 21 nama yang dimasukan ke Presiden untuk disaring.

Kemudian, Presiden akan mengirimkan 14 nama dari 21 orang itu ke DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepantasan. DPR RI pada akhirnya akan memangkas hingga terpilih sembilan orang Dewan Komisioner.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau