Semarang, Kompas -
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Nuraini dengan hakim anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung tersebut dihadiri sejumlah warga Sragen. Untung yang menjabat Bupati Sragen selama dua periode ini didampingi kuasa hukum yang dipimpin Dani Sriyanto.
Tim penuntut umum yang dipimpin Heru Mayawan mendakwa Untung menyalahgunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Sragen senilai Rp 11,2 miliar. Kasus itu bermula ketika Untung sebagai Bupati Sragen membutuhkan dana untuk kepentingan daerah. Dia bersama dua terdakwa lain, yaitu Koerhardjono (mantan Sekretaris Daerah Sragen) dan Sri Wahyuni (mantan Bendahara Setda Sragen), menempatkan dana kas daerah ke deposito BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang, Sragen.
Sertifikat deposito tersebut dipakai sebagai jaminan kredit dari BPR yang sama sebesar Rp 36 miliar dan Rp 6 miliar. Ternyata, dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.
Untung mengatakan memahami dan tidak akan menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada 23 November mendatang.
Pada persidangan terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Edyono, Jaksa Kamari menuntut terdakwa Bupati Tegal Agus Riyanto delapan tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Agus mengembalikan uang negara Rp 1,7 miliar subsider empat tahun kurungan. Agus dinilai terbukti melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 senilai Rp 3,9 miliar.