JAKARTA, KOMPAS.com - Industri perbankan diyakini taat pajak, karena paling rapi laporan keuangannya. Sejauh ini, tidak ada masalah yang disembunyikan perbankan soal perpajakan.
Klaim itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dalam seminar perpajakan "Permasalahan perpajakan industri perbankan 2011" di Jakarta, Kamis (10/11/2011).
"Industri perbankan juga menyumbang setoran pajak yang cukup besar. Semakin tinggi laba bank, semakin tinggi juga pajaknya," kata Sigit.
Menurut dia, saat ini ada beragam pajak yang dikenakan terhadap industri perbankan. Oleh karena itu, Sigit berharap, jika ada masalah pajak terkait perbankan, Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak mengajak perbankan berdialog.
"Kami tidak menyembunyikan masalah. Kalau ada masalah, harapannya bisa diselesaikan," ujar Sigit.
Ketua Bidang Hukum dan Tata Kelola Perbanas Herwidayatmo menyampaikan, salah satu aturan pajak bagi perbankan yang perlu diperjelas adalah soal pajak murabahah perbankan syariah.
Pajak diberlakukan untuk pembiayaan murabahah setelah 1 April 2010. "Sebelum 1 April 2010, ditanggung pemerintah. Tapi, belum ada yang mendapatkan ini. Bank justru sudah setor ke kas negara," ujar Herwidayatmo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang