Status Perkawinan Malinda - Andhika Dipertanyakan

Kompas.com - 10/11/2011, 22:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keabsahan perkawinan Inong Malinda Dee dan Andhika Gumilang menjadi sorotan hakim dalam persidangan kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011). Pasalnya, Malinda Dee ternyata belum resmi bercerai dengan suami sebelumnya.

Saat ditanyai perihal status perkawinannya dengan suami terdahulu, Malinda menjelaskan bahwa keduanya sudah lama berpisah. Ia lantas menerangkan bahwa keduanya masih dalam proses perceraian. Ketua Majelis Hakim kemudian berinisiatif mengorek keterangan lebih lanjut.

"Proses perceraian sudah sampai tahap apa di pengadilan? Sudah ada gugatan atau bagaimana?" tanya Kusno lebih lanjut.

Malinda lantas menjelaskan bahwa belum ada gugatan cerai di pengadilan. "Masih terikat dengan pernikahan terdahulu," kata mantan Senior Relationship Manager Citibank ini.

Jawaban Malinda coba diselamatkan oleh kuasa hukum Andhika dengan beberapa pertanyaan penuntun. "Mungkin sudah ada perceraian dari sisi hukum lain, misalnya hukum agama?" tanya salah seorang kuasa hukum.

Seperti menyadari kekeliruannya, Malinda dengan cepat menjelaskan bahwa dari sisi hukum dan peraturan negara ia belum resmi bercerai dari suami terdahulu. Tapi, secara agama (Islam) ia sudah ditalak.

Wanita kelahiran Pangkal Pinang, Bangka, ini menjelaskan bahwa ia telah ditalak dan resmi berpisah dari suaminya sejak tahun 2007, dan selama ini tidak ada upaya rujuk dari masing-masing pihak. Malinda dan Andhika menikah secara Islam pada Agustus 2009.

"Berarti sudah dua tahun berpisah, berarti sah secara agama?" lanjut kuasa hukum Andhika yang langsung diiyakan Malinda.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum itu, Hakim Kusno sempat mengomentari bahwa pertanyaan tersebut lebih layak ditanyakan di pengadilan agama, bukan di pengadilan negeri. Malinda juga menerangkan bahwa perkawinan keduanya sah karena dilakukan di depan penghulu dan dihadiri oleh orang tuanya, anggota keluarga, dan wali nikah.

Malinda Dee hadir di persidangan hari ini sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dengan terdakwa Andhika Gumilang alias Juan Farrero. Andhika didakwa menerima dan ikut menikmati hasil penggelapan dana nasabah Citigold, Citibank Cabang Landmark, yang dilakukan oleh Malinda.

Selain Andhika, turut menjadi terdakwa dalam kasus serupa adik Malinda dan suaminya, Visca Lovitasari dan Ismail Bin Janim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau