JAKARTA, KOMPAS.com - Keabsahan perkawinan Inong Malinda Dee dan Andhika Gumilang menjadi sorotan hakim dalam persidangan kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011). Pasalnya, Malinda Dee ternyata belum resmi bercerai dengan suami sebelumnya.
Saat ditanyai perihal status perkawinannya dengan suami terdahulu, Malinda menjelaskan bahwa keduanya sudah lama berpisah. Ia lantas menerangkan bahwa keduanya masih dalam proses perceraian. Ketua Majelis Hakim kemudian berinisiatif mengorek keterangan lebih lanjut.
"Proses perceraian sudah sampai tahap apa di pengadilan? Sudah ada gugatan atau bagaimana?" tanya Kusno lebih lanjut.
Malinda lantas menjelaskan bahwa belum ada gugatan cerai di pengadilan. "Masih terikat dengan pernikahan terdahulu," kata mantan Senior Relationship Manager Citibank ini.
Jawaban Malinda coba diselamatkan oleh kuasa hukum Andhika dengan beberapa pertanyaan penuntun. "Mungkin sudah ada perceraian dari sisi hukum lain, misalnya hukum agama?" tanya salah seorang kuasa hukum.
Seperti menyadari kekeliruannya, Malinda dengan cepat menjelaskan bahwa dari sisi hukum dan peraturan negara ia belum resmi bercerai dari suami terdahulu. Tapi, secara agama (Islam) ia sudah ditalak.
Wanita kelahiran Pangkal Pinang, Bangka, ini menjelaskan bahwa ia telah ditalak dan resmi berpisah dari suaminya sejak tahun 2007, dan selama ini tidak ada upaya rujuk dari masing-masing pihak. Malinda dan Andhika menikah secara Islam pada Agustus 2009.
"Berarti sudah dua tahun berpisah, berarti sah secara agama?" lanjut kuasa hukum Andhika yang langsung diiyakan Malinda.
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum itu, Hakim Kusno sempat mengomentari bahwa pertanyaan tersebut lebih layak ditanyakan di pengadilan agama, bukan di pengadilan negeri. Malinda juga menerangkan bahwa perkawinan keduanya sah karena dilakukan di depan penghulu dan dihadiri oleh orang tuanya, anggota keluarga, dan wali nikah.
Malinda Dee hadir di persidangan hari ini sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dengan terdakwa Andhika Gumilang alias Juan Farrero. Andhika didakwa menerima dan ikut menikmati hasil penggelapan dana nasabah Citigold, Citibank Cabang Landmark, yang dilakukan oleh Malinda.
Selain Andhika, turut menjadi terdakwa dalam kasus serupa adik Malinda dan suaminya, Visca Lovitasari dan Ismail Bin Janim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang