Jakarta, Kompas -
”Pembabatan mangrove oleh perusahaan sawit, seperti terjadi di Langkat, Sumatera Utara, harus diusut dan dipidanakan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, Kamis (10/11).
Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, seusai konferensi pers mengenai ”penambangan hijau”, mengatakan, pelaku penegakan hukum atas pembabatan mangrove ditentukan atas status kawasannya. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, berhak mengusut dan memidanakan apabila kawasan yang dilanggar merupakan wilayah hutan konservasi.
”Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, penyelamatan hutan di Indonesia, di antaranya dengan ancaman kerusakan akibat kegiatan penambangan, jadi prioritas pada tahun 2011 sebagai Tahun Kehutanan Internasional. Ini relevan untuk peringatan 20 tahun pasca-pertemuan Rio de Janeiro.
Kegiatan ”pertambangan hijau” (green mining) ditekankan supaya menjadi bagian dari investasi setiap perusahaan tambang di Indonesia.