Keuangan

Cadangan Devisa Indonesia Berbeda dengan China

Kompas.com - 11/11/2011, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Indonesia memang layak untuk merasa tenang dengan cadangan devisa yang saat ini mencapai 120 miliar dollar AS.

Akan tetapi, Indonesia juga patut waspada pada kualitas cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia karena sebagian dari sumber cadangan tersebut berada pada investasi portofolio di pasar modal sehingga kualitas cadangan devisa Indonesia berbeda dengan milik China.

"Cadangan devisa sudah 120 miliar dollar AS. Rasio utang di bawah 25 persen terhadap produk domestik bruto, sedangkan defisit APBN rendah. Kalau perekonomian statis, kita sebenarnya aman. Namun, jangan lupa, kita juga tidak aman. Ada faktor psikologis pasar yang melihat kualitas cadangan devisa Indonesia. Cadangan devisa kita tidak sama seperti China yang dikumpulkan dari surplus perdagangan sehingga memang benar-benar milik perusahaan China," ujar Direktur Pelaksana Paramadina Public Policy Institute Wijayanto di Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Menurut Wijayanto, komposisi cadangan devisa yang memiliki unsur portofolio mengandung risiko penarikan tiba-tiba sehingga cadangan devisanya langsung turun. Ini sulit diperkirakan kapan bisa terjadi karena bergantung seberapa besar tingkat kepanikan pelaku pasar di Indonesia terhadap perkembangan krisis perekonomian global.

"Ketika pelaku pasar panik, yang menjadi musuh bukan hanya investor asing, tetapi juga orang Indonesia sendiri. Seperti yang terjadi pada 1998, banyak orang Indonesia yang membeli dollar AS sehingga rupiah terpuruk," ujarnya.

Atas dasar itu, untuk memperkecil risiko penarikan secara tiba-tiba tersebut, Indonesia harus segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Keberadaan JPSK akan melengkapi perangkat perlindungan sektor keuangan yang membutuhkan setidaknya empat hal, yakni penjamin simpanan, lender of the last resort, lembaga regulator, dan pengawas keuangan, serta sistem koordinasi antarlembaga keuangan.

"Penjamin simpanan sudah ada, yakni LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), lalu lender of the last resort di sektor keuangan sudah ditetapkan Bank Indonesia, lalu untuk regulator dan pengawas keuangan sudah ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, kita belum memiliki sistem yang mengatur koordinasi antarlembaga pengawas dan regulator itu. Ini hanya bisa diisi oleh JPSK," tutur Wijayanto.

Dalam membentuk JPSK nanti, Indonesia sebaiknya meniru Amerika Serikat dalam menghadapi krisis. Untuk menghadapi krisis tahun 2008, JPSK yang dibangun Amerika Serikat memungkinkan adanya komunikasi antara pemerintah dan DPR (Kongres) setidaknya sebulan sekali, dan setiap ada rencana suntikan modal di atas 50 miliar dollar AS.

Amerika juga melibatkan Biro Investigasi Federal (FBI) dan Kejaksaan dalam JPSK mereka. Kemudian ada peninjauan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Amerika Serikat.

Lebih dari itu, JPSK yang diatur dalam The Emergency Economic Act (Undang-undang Kedaruratan Ekonomi) ini memberikan kewenangan penuh kepada menteri keuangan untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memulihkan krisis.

"Dengan pengaturan itu, Amerika Serikat tidak ribut meskipun sejak tahun 2008 ada 310 bank yang ditutup. Ada banyak pertanyaan, mengapa AIG diselamatkan dengan suntikan 160 miliar dollar AS, tetapi Lehman Brother dibiarkan jatuh, lalu Goldman Sach diselamatkan. Semuanya dipertanyakan, tetapi tetap saja berjalan karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau