BANDA ACEH, KOMPAS.com - Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka kembali masa pendaftaran selama tujuh hari, dimanfaatkan enam pasang kandidat untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota di Aceh. KIP membuka masa pendaftaran 3-10 November.
Dalam siaran pers yang dirilis Media Center KIP Aceh, Jumat (11/11/2011), disebutkan, lima bakal calon terdaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Aceh Barat Daya, Pidie, Aceh Singkil, Aceh Utara, dan Simeulue.
Sementara satu pasang, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Dari enam pasang kandidat, dua dari jalur partai politik yaitu di Simeulue dan Aceh Barat Daya. Sementara empat pasang dari jalur perseorangan.
Enam pasang kandidat itu adalah: Darni M Daud-Ahmad Fauzi (kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh), Fadhlullah-Ramzi (bakal calon bupati dan wakil bupati Pidie), Mawardi Nasra-Mualim MA (bakal calon bupati dan wakil bupati Simeulue), Subkiyadi-Zainal Abi din (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil), Fadli Ali, SE-Suryadi Razali, SE (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya), dan Misbahul Munir-Muksalmina (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara).
Kepala Sub Bagian Umum KIP Aceh Singkil, M Khalil, mengatakan, pasangan Subkiyadi dan Zainal Abidin, mendaftar hanya beberapa jam sebelum pendaftaran ditutup. Mereka menyerahkan 4.087 lembar fotokopi KTP sebagai syarat tiga persen dukungan penduduk.
"Di Singkil, kandidat harus menyerahkan syarat dukungan fotokopi KTP sebanyak 3.588 lembar," kata M Khalil.
Setelah masa pendaftaran ini, KIP Aceh Singkil mencatat delapan pasang bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar.
Sementara di Aceh Jaya sempat ada bakal calon yang mendaftar. Ketua KIP Aceh Jaya, Yusrizal Uman, mengatakan, Partai Demokrat yang berkoalisi dengan sejumlah partai lain di kabupaten itu bakal mengusung T Hasyimi Puteh dan Teungku Royani. Namun bakal calon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Ada salah satu partai lokal yang sebelumnya memberikan dukungan, tidak menandatangani surat dukungan dari gabungan partai. Jadi, otomatis mereka tidak memenuhi syarat," kata Yusrizal.
Pada masa pembukaan kembali pendaftaran ini, ada yang menarik di Aceh Utara. Misbahul Munir yang mendaftar sebagai bakal calon bupati saat ini, masih tercatat sebagai wakil ketua DPRK Aceh Utara. Ia berasal dari Partai Aceh.
Misbahul Munir menggandeng Muksalmina yang merupakan ketua Asosiasi Geusyik Aceh Utara.
Sementara Fadli Ali dan Suryadi di Aceh Barat Daya, sebelumnya sempat ditolak KIP setempat. Pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keputusan KIP ini diprotes Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Barat Daya, sehingga Fadli dan Suryadi memutusk an mendaftar pada masa pembukaan kembali pendaftaran ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang