Pesta demokrasi aceh

Enam Pasang Kandidat Baru Mendaftar di Pilkada Aceh

Kompas.com - 11/11/2011, 21:27 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka kembali masa pendaftaran selama tujuh hari, dimanfaatkan enam pasang kandidat untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota di Aceh. KIP membuka masa pendaftaran 3-10 November.

Dalam siaran pers yang dirilis Media Center KIP Aceh, Jumat (11/11/2011), disebutkan, lima bakal calon terdaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Aceh Barat Daya, Pidie, Aceh Singkil, Aceh Utara, dan Simeulue.

Sementara satu pasang, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Dari enam pasang kandidat, dua dari jalur partai politik yaitu di Simeulue dan Aceh Barat Daya. Sementara empat pasang dari jalur perseorangan.

Enam pasang kandidat itu adalah: Darni M Daud-Ahmad Fauzi (kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh), Fadhlullah-Ramzi (bakal calon bupati dan wakil bupati Pidie), Mawardi Nasra-Mualim MA (bakal calon bupati dan wakil bupati Simeulue), Subkiyadi-Zainal Abi din (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil), Fadli Ali, SE-Suryadi Razali, SE (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya), dan Misbahul Munir-Muksalmina (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara).

Kepala Sub Bagian Umum KIP Aceh Singkil, M Khalil, mengatakan, pasangan Subkiyadi dan Zainal Abidin, mendaftar hanya beberapa jam sebelum pendaftaran ditutup. Mereka menyerahkan 4.087 lembar fotokopi KTP sebagai syarat tiga persen dukungan penduduk. 

"Di Singkil, kandidat harus menyerahkan syarat dukungan fotokopi KTP sebanyak 3.588 lembar," kata M Khalil.

Setelah masa pendaftaran ini, KIP Aceh Singkil mencatat delapan pasang bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar.

Sementara di Aceh Jaya sempat ada bakal calon yang mendaftar. Ketua KIP Aceh Jaya, Yusrizal Uman, mengatakan, Partai Demokrat yang berkoalisi dengan sejumlah partai lain di kabupaten itu bakal mengusung T Hasyimi Puteh dan Teungku Royani. Namun bakal calon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Ada salah satu partai lokal yang sebelumnya memberikan dukungan, tidak menandatangani surat dukungan dari gabungan partai. Jadi, otomatis mereka tidak memenuhi syarat," kata Yusrizal.

Pada masa pembukaan kembali pendaftaran ini, ada yang menarik di Aceh Utara. Misbahul Munir yang mendaftar sebagai bakal calon bupati saat ini, masih tercatat sebagai wakil ketua DPRK Aceh Utara. Ia berasal dari Partai Aceh.

Misbahul Munir menggandeng Muksalmina yang merupakan ketua Asosiasi Geusyik Aceh Utara.

Sementara Fadli Ali dan Suryadi di Aceh Barat Daya, sebelumnya sempat ditolak KIP setempat. Pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keputusan KIP ini diprotes Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Barat Daya, sehingga Fadli dan Suryadi memutusk an mendaftar pada masa pembukaan kembali pendaftaran ini.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau