Muladi: Moratorium Remisi Itu Abuse of Power

Kompas.com - 11/11/2011, 22:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM Muladi menilai Menteri Hukum dan HAM serta wakilnya sewenang-wenang. Moratorium remisi melanggar hak narapidana dan menabrak peraturan perundangan.

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan masih menyebutkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak narapidana. Peraturan pemerintah yang mengatur syarat dan tata cara soal ini juga belum direvisi. Jadi ini menabrak undang-undang," tutur Muladi kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (11/11/2011).

Beberapa terpidana korupsi suap pemilihan Gubernur Bank Indonesia, seperti Ahmad Hafiz Zawawi dan Paskah Suzetta, kehilangan hak bebas bersyaratnya persis di hari akan menghirup udara bebas. Demikian pula terpidana lain yang dijadwalkan bebas bersyarat November ini, seperti Bobby Suhardiman, Martin Bria Seran, dan Hengki Baramuli.

Adapun Teuku Nurlif, Reza Kamarulah, Baharudin Aritonang, dan Asep Sudjana sudah melenggang bebas dari Rutan Salemba, Jakarta, pada 30 Oktober. Beberapa hari sebelumnya, Daniel Tanjung juga bebas bersyarat dari Rutan Cipinang, Jakarta. Semua adalah terpidana untuk kasus sama yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.

Partai Golkar pun mengancam akan menggugat perdata Menteri Hukum dan HAM beserta wakilnya bila tidak ada perbaikan kebijakan. Sebelum ini, surat protes sudah dilayangkan dan surat kedua akan dikirim segera.

Kebijakan pengetatan remisi diambil Menkumham Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, yang baru dilantik. Remisi dan pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada whistleblower dan justice collaborator.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau