Keuangan

Piutang Pajak Rp 72,3 Triliun Tak Akan Dibiarkan Hangus

Kompas.com - 12/11/2011, 21:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak akan membiarkan piutang pajak yang hingga akhir Juni 2011 yang sudah mencapai Rp 72,3 triliun, menjadi hangus akibat kedaluwarsa.

Hal ini dimungkinkan, setelah Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya piutang pajak yang kedaluwarsa.

"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini mengenai piutang pajak yang kedaluwarsa, Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya piutang pajak yang kedaluwarsa. Selanjutnya, ke depan, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten akan menagih baik secara persuasif maupun secara aktif," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, di Jakarta, Sabtu (12/11/2011).

Menurut Dedi, penagihan yang dilakukan Kantor Palayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak itu diarahkan kepada penunggak pajak. Pada saat yang sama, penagihan secara persuasif juga dilakukan dengan cara menghimbau atau konsultasi kepada penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya.

"Penagihan secara aktif, merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. Itu meliputi kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap penunggak pajak, dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu," katanya.

Untuk mempertajam penagihan tersebut, Ditjen Pajak juga tengah menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional, yang memungkinkan ada pengawasan atas perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, piutang pajak yang akan memasuki masa daluarsa dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini.

"Selain itu, kami juga meningkatkan kompetensi juru sita pajak melalui pendidikan dan latihan yang berkesinambungan dan menilai kinerja kantor pelayanan pajak berbasis kinerja penagihan pajak," ujar Dedi.

Total piutang pajak hingga Juni 2011 mencapai Rp 72,3 triliun atau meningkat Rp 18,3 triliun dari laporan hingga akhir 2010 yang ada di level Rp 54 triliun.

Adapun, nilai piutang pajak yang kedaluwarsa hingga Juni 2011 mencapai Rp 4,5 triliun, naik dibandingkan posisi Desember 2010 yang mencapai Rp 2,6 triliun. Piutang pajak dikategorikan kedaluwarsa, jika selama lima tahun tidak dapat ditagih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau