Gunakan UU Pencucian Uang untuk Kasus Lain Nazaruddin

Kompas.com - 13/11/2011, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam mengusut kasus lain mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Koordinator ICW Febri Diansyah mengatakan siapa pun menerima dana dari Nazaruddin harus diproses dengan UU tersebut. "Karena kasus Nazaruddin ini banyak sekali. Jadi harus pakai UU TPPU itu. Khususnya untuk penerima dana yang mempunyai jumlah besar. Jadi, tidak hanya perorangan, tetapi bisa juga lembaga atau perusahaan yang menerima aliran dana dari Nazaruddin," ujar Febri sesuai mengikuti sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (13/11/2011).

Sebelumnya, KPK memastikan belum menggunakan UU TPPU untuk menjerat Nazaruddin dalam kasus dugaan suap ke Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasus suap wisma atlet di persidangan Nazaruddin untuk menggunakan UU TPPU di kasus berikutnya.

Febri mengatakan, sebaiknya KPK memang menggunakan UU TPPU tersebut dalam kasus lain Nazaruddin. Pasalnya, dalam kasus Wisma Atlet saat ini, sebelum Nazaruddin, KPK sudah menetapkan dua tersangka lainnya tidak menggunakan UU tersebut. "Karena akan sangat janggal juga kalau Nazaruddin pakai UU TPPU, tapi Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris itu tidak diterapkan. Tapi kan tidak boleh berhenti sampai disitu saja," kata Febri.

Lebih lanjut, dikatakan Febri, alasan lainnya agar UU TPPU diterapkan dalam kasus Nazaruddin, adalah untuk memberikan efek jera bagi para koruptor agar tidak lagi melakukan perbuatannya tersebut. Ia menilai, saat ini hukum di Indonesia memang belum cukup memberikan efek jera terhadap koruptor. "Para koruptor tidak takut dengan lamanya hukuman. Tetapi mereka takut kalau kekayaannya itu hilang. Jadi inilah pentingnya digunakan UU TPPU itu, agar semua koruptor dalam kasus Nazaruddin ini bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal," kata Febri.

Seperti diberitakan, pada kasus wisma atlet Nazaruddin menuding sejumlah pihak turut menerima uang terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu. Nama-nama yang disebut oleh Nazar menerima uang itu antara lain, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Wayan Koster, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat, Djafar Hafsah.

Ahli hukum tindak pidana pencucian uang dari Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil Anwar mengungkapkan, UU TPPU tepat jika digunakan untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak orang sehingga dapat menjerat lebih banyak koruptor dan mampu mengembalikan lebih banyak kerugian negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau