KEBUMEN, KOMPAS.com -- Sejumlah pihak menilai tarif retribusi Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Barat sebesar Rp 30.000 terlalu mahal.
Anggota Komisi D DPRD Kebumen, Miftahul Ulum mengingatkan, pelaksanaan E-KTP hendaknya dipahami sebagai bentuk pelayanan. "Jangan sampai E-KTP membebani rakyat karena ada unsur target pendapatan. Jika mungkin hendaknya gratis. Kalau pun ada biaya, jangan sampai memberatkan masyarakat." tutur Miftahul, Senin (14/11/2011) di Kebumen.
Menurut Miftahul, sebelum E-KTP diberlakukan, hendaknya Pemkab menyiapkan instrumen agar pengurusannya nanti tepat waktu. Jangan sampai hanya mengurus KTP sehari penuh, sehingga masyarakat kecil kehilangan pendapatannya sehari mencapai Rp 50.000.
"Saya berharap E-KTP tanpa biaya alias nol rupiah. Ini adalah bentuk pelayanan Pemkab dalam menertibkan administrasi kependudukan. Maka menjadi tidak masuk akal kalau justru memberatkan," tandasnya.
Menurut Miftahul, jika Pemkab tidak memiliki anggaran untuk mendukung pembiayaan E-KTP, sebaiknya tarif retribusi ditinjau ulang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ida Zainar menjelaskan, rencana E-KTP pada awal 2012 itu saat ini terus disosialisasikan ke berbagai pihak. Dispendukcapil mengajukan tarif E-KTP sebesar Rp 30.000, dengan asumsi, untuk biaya pembuatan sebesar Rp 23.000 dan Rp 7.000 lain untuk biaya administrasi. "Kami juga dibebani target pendapatan daerah," ujar Ida.
Menurut dia, besar tarif pembuatan E-KTP itu baru usulan dinas dan akan berlaku pada 2013. Pada 2012, semua warga yang memiliki KTP akan memperoleh E-KTP secara gratis karena ditopang APBN. "Sosialisasi telah dilakukan, khususnya kepada para camat di Kebumen," kata Ida.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang