Korupsi

Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 14/11/2011, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Suparto, dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

"Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan Soemino Eko Saputro sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Agung Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/11/2011).

Menurut jaksa, Soemino terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengangkutan 60 unit kereta api listrik hibah dari Jepang pada 2005-2007. Dia dianggap terbukti melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan Jepang, Sumitomo Corporation, sebagai rekanan dengan biaya jasa angkut Rp 475 juta per unit.

"Terdakwa melakukan intervensi dan pengambilan alih kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Perbuatan terdakwa menyebabkan penyimpangan-penyimpangan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut," kata jaksa Handarbeni.

Perbuatan Soemino tersebut dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Handarbeni menjelaskan, beberapa saat seusai dilantik menjadi Dirjen,Soemino mengusulkan agar pengadaan KRL hibah Jepang tersebut dipercepat. Alasannya, penambahan KRL dibutuhkan untuk menyesuaikan jumlah penumpang dengan unit kereta api yang tersedia.

Dalam pengangkutan KRL hibah dari Jepang ke Indonesia yang menggunakan jasa Sumitomo itu muncul kerugian negara sekitar Rp 20 miliar. Adapun hal-hal yang memberatkan Soemino, mantan anak buah Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu di dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mencerminkan panutan dan tauladan kepada bawahannya dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara yang meringankan, Soemino belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan tersebut, Soemino akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pekan depan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau