JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Inong Malinda Dee menilai saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum kurang kompeten. Para saksi itu dianggap tidak mengetahui secara persis fakta yang hendak diungkapkan di pengadilan.
"Pemeriksaan saksi belum memuaskan, belum begitu relevan dengan dakwaan jaksa," kata Batara Simbolon, kuasa hukum Malinda Dee, kepada Kompas.com seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).
Ia menegaskan, manajemen Citibank seharusnya menghadirkan pihak-pihak yang terkait langsung dengan fakta perbuatan yang didakwakan kepada kliennya. Pihak-pihak tersebut di antaranya para teller yang memverifikasi transaksi Malinda, head teller atau supervisor yang berwenang terhadap transfer bernilai di atas Rp 300 juta, serta staf back office atau bagian operasi yang bertugas menindaklanjuti formulir transfer yang telah diverifikasi teller/head teller.
Yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini justru beberapa saksi dari level yang lebih tinggi, seperti Vice President sekaligus Head Retail Banking Citibank Meiliana Sutikno; kuasa hukum Citibank, Rizky Marjuki; Kepala HRD Vera Tanumiharja; dan staf investigasi internal, Espandiary Akbar.
"Mereka hanya tahu cerita dari cerita, menurut laporan ini, kata staf itu," Batara mencontohkan keterangan dari saksi.
Pernyataan tersebut terlihat saat persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang bisa menjelaskan prosedur operasional standar (SOP) posisi Relationship Manager yang diemban Malinda ataupun SOP teller. Saksi Meiliana dan Espandiary hanya bisa menjelaskan proses transaksi secara garis besar. Selebihnya dijawab dengan ketidakpastian soal detail prosedur.
"Kami masih sulit untuk mengungkap masalah karena saksi-saksinya kurang tepat," simpul Batara. Oleh sebab itu, ia berharap agar pada sidang berikutnya jaksa penuntut dapat mengupayakan saksi yang berkaitan langsung dengan peran Malinda.
Batara juga menegaskan, ada pihak lain yang harus diperiksa terkait kasus yang didakwakan kepada Malinda. Dengan adanya batas maksimal nilai transfer yang bisa diverifikasi langsung oleh staf teller, Batara menyatakan bahwa seharusnya ada staf yang lebih tinggi yang mengetahui adanya penyimpangan dalam proses transfer yang didakwakan kepada Malinda.
"Catat ya, Malinda Dee tak punya kewenangan membukukan dalam buku bank. Dia tidak punya kewenangan untuk melakukan transaksi," Batara mengingatkan pentingnya penyelidikan diperluas ke oknum lain di Citibank.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang