Empat PR Pemerintah soal Otsus Papua

Kompas.com - 15/11/2011, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah diundangkan sejak tahun 2002,  pelaksanaan otonomi khusus di Papua masih jalan di tempat. Padahal, otonomi khusus dipercaya sebagai salah satu resep utama menyelesaikan masalah Papua.

Otonomi khusus (otsus) juga harus dilihat tak sekadar menggelontorkan dana dari pusat dalam jumlah besar ke Papua. Pemerintah setidaknya masih memiliki empat pekerjaan rumah terkait pelaksanaan otonomi khusus di Papua.

"Saya melihat bahwa kita lihat otsus tidak hanya dilihat dari dana yang besar di Papua. Bahwa mengelola otsus ini, kami melihat ada empat persoalan besar yang harus bersama-sama diselesaikan. Ini tugas kolektif kita sebagai bangsa," kata Staf Khusus Presiden Bidang Otoomi Daerah Velix Wanggai di Jakarta, Senin (14/11/2011).

Velix mengungkapkan, pekerjaan rumah pertama adalah membenahi strategi pembangunan karena dalam UU Otonomi Khusus Papua dijelaskan tentang strategi pembangunan Papua yang harus disusun bahkan sejak perencanaannya. "Banyak ayat-ayat dan pasal-pasal yang bicara strategi pembangunan yang harus disusun dari aspek perencanaan yang dibenahi, kemudian bagiamana pelaksanaan, kemudian bagaimana pendekatan yang tepat untuk konteks Papua. Jadi pembenahan di dalam strategi pembangunan," katanya.

PR kedua adalah membenahi strategi pembiayaan atau keuangan. "Dana yang semakin besar, selama otsus dari 2002, belum ditambah dana-dana sektoral, harus kita benahi. Bagaimana strategi pengalokasian, strategi alokasi dana, kemudian hubungan kerja antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Bagaimana pembiayaan ini bisa berjalan sinergis, sinkron. Kemudian bagaimana aspek pengendalian dana itu," ujarnya. Sementara PR ketiga pemerintah adalah memperkuat kelembagaan pemerintahan di Papua.

"Maksudnya adalah bagaimana kapasitas aparatur provinsi, pemerintah kabupaten. Bagaimana aspek hubungan kewenangan antara pusat, antara provinsi dan kabupaten. Bagaimana strategi apakah Papua ini akan dimekarkan menjadi hanya cukup dua provinsi ataukah sepakat dengan lima provinsi. Ini aspek kelembagaan yang harus dibenahi," kata Velix.

Velix mengatakan, pekerjaan rumah terakhir dan terpenting terkait otonomi khusus Papua adalah menyangkut aspek politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM). Dia mengatakan, pemerintah harus memastikan persoalan pelanggaran HAM tertangani, termasuk pelanggaran HAM masa lalu.

Selain itu, juga keterlibatan kepala daerah dalam perencanaan tata ruang pertahanan, termasuk wewenang memberi pertimbangan siapa yang harus diangkat menjadi kepala kepolisian daerah. "Intinya, pekerjaan keempat adalah bagaimana menciptakan rekonsiliasi sosial di Papua," kata Velix. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau