JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana memeriksa kembali Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penyelidikan kasus bailout Bank Century. Sejauh ini, keterangan keduanya belum diperlukan lagi.
"Sampai saat ini belum (ada kemungkinan periksa Sri Mulyani), Boediono belum," kata Johan di Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Boediono dan Sri Mulyani pernah diperiksa KPK terkait bailout Bank Century ini. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat itu sementara Sri dimintai keterangan sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Keduanya dinilai oleh panitia khusus (Pansus) Bank Century DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun. Namun hingga kini KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap bailout tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya serius dan belum berhenti mencari indikasi korupsi bailout Century. "Kita serius melakukan penyelidikan Century baik (memeriksa pihak) dari BI (Bank Indonesia), maupun di luar BI," kata Johan.
Hari ini KPK kembali memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom. Beberapa waktu lalu, KPK juga kembali memeriksa Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya.
Terkait perkembangan penanganan kasus Century oleh KPK, Panitia Pengawas Bank Century DPR mengancam akan menyelesaikan kasus bailout tersebut melalui proses politik di DPR jika KPK tidak dapat menemukan indikasi korupsi hingga akhir tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang