JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 10 lembaga nonstruktural akan segera dibubarkan. Lembaga-lembaga ini dinilai tidak bermanfaat, tidak ada kegiatannya, dan fungsinya tumpang tindih dengan institusi pemerintah lainnya.
"Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan presiden mengenai pembubaran 10 lembaga nonstuktural," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam sambutan Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rabu (16/11/2011) di Jakarta.
Ke-10 lembaga itu adalah Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Terburuk untuk Anak, serta Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
Peraturan presiden tentang penghapusan lembaga ini, menurut Azwar, seusai membuka acara, tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun drafnya sudah dikirimkan ke Sekretariat Kabinet.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang