Pengobatan Tradisional Masuk Kurikulum Kedokteran

Kompas.com - 16/11/2011, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kompetensi pengobatan obat herbal di Indonesia perlu terus di tingkatkan. Salah satunya dengan memasukan ilmu pengetahuan kesehatan herbal ke dalam kurikulum pendidikan ilmu kedokteran. Rencananya, sebanyak 72 fakultas kedokteran di seluruh Indonesia siap untuk mengadopsinya.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer, Kementerian Kesehatan Abidinsyah Siregar usai acara seminar "Indonesia Cinta Sehat, Saatnya Jamu Berkontribusi" di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Rabu, (16/11/2011)

Rencana tersebut menurut Abidin merupakan usulan dari Wakil Menteri Kesehatan yang baru Prof. dr. Ali Gufron Mukti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).

"Beliau membaca, karena ini adalah amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang di dalamnya juga menyoroti pelayanan kesehatan tradisional, maka otomatis pengetahuan dan keilmuan ini harus mengalir ke dalam dunia pendidikan," ucapnya.

Kapan pastinya program tersebut akan terlaksana, Abidin mengaku belum dapat memastikannya. Namun Ia berharap pengembangan ini bisa memberikan nilai tambah bagi calon dokter dalam mengatasi berbagai jenis penyakit dan punya lebih banyak pilihan dalam memberikan obat kepada pasien.

"Ketika dia menjadi dokter, dia sudah punya pilihan dalam mengobati pasien, mau menggunakan obat-obatan konvensional atau herbal. Karena tidak semua penyakit harus dikasih obat. Apalagi, hariga obat makin kesini harganya makin mahal dan terus naik, karena impornya sekarang sudah di atas 95 persen. Otomatis pengobatan herbal bisa menjadi pilihan," jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa fakultas kedokteran seperti Universitas Airlangga, Diponegoro, Universitas Indonesia, Hassanudin, Universitas Sumatera Utara (USU), dan Gajahmada, sudah menaikan jumlah SKS terkait mata kuliah pengobatan herbal.

"Meskipun baru 2 (dua) SKS, paling tidak akan membuat calon dokter mengerti. Jangan sampai ada kesan dokter tidak mengerti. Dokter Indonesia harus memiliki pengetahuan yang lebih berkembang, seimbang antara pengetahuan barat dan timur," tukasnya.

Di beberapa negara, lanjut Abidin, seperti China, Korea, Amerika, Jerman dan Australia, sudah membagi ilmu kedokteran mereka ke dalam dua cabang kelompok, yaitu ada yang khusus untuk pengobatan tradisional dan pula yang khusus ilmu kedokteran modern.

"Kalau kita sekarang baru mau mulai. Karena Undang-undangnya sendiri juga baru ada tahun 2009. Kita berharap Pak wakil menteri kesehatan selaku Ketua Umum AIPKI mengundang para dekan-dekan kedokteran se-Indonesia untuk mulai memikirkan hal ini, supaya dokter Indonesia tidak canggung lagi menggunakan kekayaan budaya, sebagai bagian dari pelayanan kesehatan," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau