Soal jual beli pasal uu

Mahfud Bantah Cari Sensasi

Kompas.com - 16/11/2011, 18:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah jika dirinya hanya ingin mencari sensasi dengan pernyataannya terkait adanya praktik-praktik jual beli Undang-Undang di DPR. Munculnya isu adanya praktik jual beli UU tersebut merupakan bagian ilustrasi ceramahnya saat menjadi keynote speaker dalam sebuah diskusi di Jakarta.

"Saya sama sekali tak bermaksud membuat sensasi dengan pemunculan isu itu. Isu itu merupakan bagian ilustrasi dari ceramah saya tentang reformasi hukum yang ternyata dikutip pers secara meluas," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Dikatakan Mahfud, saat memberikan ceramah tersebut, dirinya mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan Undang-Undang yang dihasilkan DPR kualitasnya buruk. Salah satunya adalah karena sering terjadi tukar menukar isu dan jual beli dalam penentuan isi pasal UU tersebut. "Lalu saya beri contoh. Nah, jual beli pasal itulah yang dikutip oleh pers ketika itu," tegas Mahfud.

Sebelumnya, advokat senior Adnan Buyung Nasution mengaku sependapat dengan pernyataan Mahfud. Menurut Buyung, praktik tersebut diketahui sejak dirinya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).

Ketika itu, ia mengaku sempat mengusulkan agar Dewan Permusyawaran Daerah (DPD) juga dilibatkan dalam pembuatan UU di DPR agar ada check and balances dalam penyusunan format UU. "Tetapi, jawaban pemerintah ketika itu, 'Bang sekarang ini saja sudah susah mengegolkan APBN karena ada tawar-menawar. Berat betul Bang ke DPR, apalagi ada DPD. Kalau seperti itu kita tidak hanya hadapi DPR saja, tapi nanti di DPD juga'," kata Buyung.

Seperti diberitakan, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/11/2011), mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011, sebanyak 97 di antaranya dikabulkan. Mahfud menilai, buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU.

Tak hanya itu, menurut Mahfud yang juga mantan legislator ini, jual beli juga terjadi di dalam birokrasi. "Orang yang berkepentingan itu bisa beli pasal tertentu ke DPR. Jadilah undang-undang berdasar kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat," kata Mahfud.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau