Nunun, KPK, dan SBY

Kompas.com - 17/11/2011, 05:01 WIB

Oleh Hifdzil Alim

Desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dinilai lambat menangkap Nunun, membuat Busyro Muqoddas angkat bicara. Katanya, ”Ada kekuatan besar yang melindungi Nunun sehingga ia sulit ditangkap” (26/10/2011).

Pernyataan Ketua KPK tersebut mengandung pertanyaan besar. Kalau Nunun sulit ditangkap, lalu cara apa yang paling mungkin diambil untuk melawan kekuatan besar itu dan mempercepat penangkapan Nunun?

Nunun Nurbaeti adalah tersangka kasus suap pemenangan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Nunun, melalui asistennya, disangka menyuap 26 anggota DPR periode 1999-2004 agar memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Sampai persidangan terhadap 26 anggota DPR tersebut selesai, bahkan ada terpidana yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, Nunun masih belum bisa ditangkap. Wajar jika banyak pihak yang mencibir KPK. Lembaga pemberantas korupsi itu dinilai loyo mengejar Nunun. Posisi KPK pun tersudut di sisi gelap cercaan.

Musuh bersama

Namun, menuntut KPK bekerja sendirian menangkap Nunun adalah tuntutan yang keliru. Tanggung jawab melawan koruptor tak semata berada di pundak KPK.

Konsideran menimbang Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa ”korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional”. Kata ”menghambat pembangunan nasional” memiliki makna bahwa korupsi merusak usaha pencapaian tujuan negara yang dimaktubkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Tujuan negara agar melindungi (protect goal), menyejahterakan (welfare goal), mencerdaskan (education goal), dan menciptakan perdamaian (peacefulness goal) bagi rakyatnya terseok-seok karena paku korupsi. Oleh karena itu, korupsi sejatinya tak hanya menjadi urusan KPK, tetapi urusan seluruh elemen bangsa.

Oleh karena itu pula, koruptor dan kekuatan besar yang melindunginya seharusnya tidak hanya menjadi lawan KPK, tetapi musuh bersama bagi elemen bangsa. Koruptor adalah musuh negara.

Setiap penyelenggara negara bertanggung jawab melawan koruptor. Artinya, setiap lembaga pemegang kekuasaan negara terikat kewajiban untuk melawan koruptor.

Dalam usaha menangkap Nunun, dibutuhkan kerja sama semua penyelenggara negara. Bantuan sebiji zarah pun sangat berharga dalam mengejar dan menangkap Nunun. Misalnya, apabila Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang sedang mempromosikan pariwisata Indonesia ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara mengetahui secuil informasi tentang keberadaan Nunun, harus menyampaikannya ke para penegak hukum.

Presiden turun tangan

Fahmi Idris, mantan Menteri Perindustrian, memberikan informasi keberadaan Nunun. Berdasarkan foto paspor dan visa, Nunun tiba di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, pada 16 Mei 2010. Ia menggunakan visa kunjungan yang habis pada 14 Juni 2010 (Kompas.com, 7/2/2011).

Kalau benar Nunun berada di Thailand, atau setidak-tidaknya berada di kawasan Asia Tenggara, agaknya susah menuntut KPK mengejar Nunun sendirian ke sana. Ada dua alasannya.

Pertama, yang memiliki jaringan penyidik internasional adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. KPK tidak mempunyai jaringan ini. Kepolisianlah yang menjadi anggota polisi internasional. Langkah KPK menerbitkan red notice bagi Nunun dan Markas Besar Polri yang mendaftarkan Nunun sebagai buron di Interpol sudah masuk pada jalur yang benar.

Pengalaman menangkap Nazaruddin, tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet, memberikan pelajaran berharga. Tatkala KPK berkoordinasi dengan Mabes Polri, kemudian Mabes Polri menggunakan jaringan polisi internasionalnya, tak sampai dua bulan Nazaruddin bisa ditangkap.

Kedua, jika benar Nunun dilindungi oleh kekuatan besar, KPK membutuhkan uluran tangan Presiden. Gajah harus dilawan dengan gajah, kekuatan besar harus dilawan dengan kekuatan besar. Presiden adalah kekuatan besar yang menerima kepercayaan dari publik yang sanggup melawan kekuatan besar pelindung koruptor.

Sebagai kepala negara, Presiden memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pembicaraan kenegaraan terkait dengan usaha penangkapan tersangka korupsi. Presiden juga berwenang melakukan perjanjian internasional dengan negara lain.

Kerja sama internasional dalam usaha pemberantasan korupsi sangat dianjurkan. Negara-negara Asia Pasifik memiliki pendekatan dasar dalam ekstradisi dan kerja sama penegakan hukum (mutual legal assistance on bilateral treaties). Beberapa negara berkembang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sekaligus penandatanganan ASEAN 2004 Mutual Legal Assistance Treaty (KPK, Gap Analysis Study Report, Identification of Gap Between Laws/Regulations of the Republic of Indonesia and the UNCAC: 2006, 40).

Tak terkecuali Indonesia. Selain meratifikasi UNCAC, melalui UU No 7/2006, Pemerintah Indonesia juga menandatangani ASEAN 2004 Mutual Legal Assistance Treaty, yang memasukkan Indonesia dalam perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara-negara ASEAN, kecuali Singapura, Australia, China, dan Korea.

Gunakan jalur diplomatik

Artinya, kalau Nunun benar berada di Thailand, atau setidaknya berada di negara di kawasan Asia Tenggara, dengan wewenang yang dimiliki Presiden dan kerja sama internasional penegakan hukum yang sudah ditandatangani Pemerintah Indonesia, tak ada alasan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak melakukan pembicaraan diplomatik mengenai penangkapan Nunun.

Momen Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang rencananya digelar di Nusa Dua, Bali, 17-19 November 2011, menjadi momentum yang tepat bagi Presiden SBY untuk membicarakan penangkapan dan ekstradisi semua tersangka korupsi, khususnya bagi Nunun.

Namun, usaha kerja sama antara KPK dan Mabes Polri serta pembicaraan diplomatik kenegaraan bakal gagal kalau kebijakan politik Presiden SBY buram. Oleh karena itu, hasrat politik Presiden tidak boleh tersandera. Intinya, kebijakan politik Presiden jadi koefisien tetap dan utama jika ingin berhasil memberantas korupsi dan membongkar kekuatan besar pelindung koruptor.

Hifdzil Alim Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau