SEMARANG, KOMPAS.com - Proses penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan Studio Mini di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, oleh Kejaksaan Tinggi terus berlanjut. Kamis (17/11/2011), tim penyidik akan juga akan memeriksa Kepala Biro Humas setda Provinsi Jateng, AU serta pejabat pengguna anggaran di Kantor Kejaksaan Tinggi.
Kepala Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni ketika dihubungi menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Studio Mini masih berlanjut. Pemeriksaan masih dilakukan untuk saksi-saksi lain yakni beberapa pejabat di Setda Jateng.
Proyek Studio Mini yang digagas 2008 adalah pembangunan studio mini yang berada di Lantai I S etda Jateng. Studio mini berfungsi sebagai media penyiaran, untuk mensosialisasikan program Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo terkait dengan misi Bali Deso Bangun Deso.
Saat ini Studio Mini nampak mangkrak, studio yang dibangun dengan biaya APBD Jateng senilai lebih Rp 4 miliar itu, ternyata dalam temuan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pada 2011, menemukan potensi kerugian neg ara akibat pengerjaan Studi Mini yang tidak memenuhi persyaratan kontrak itu mencapai Rp 2,4 miliar.
Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Setda Jateng yang sudah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi, terdiri Ketua Tim Pemeriksa Barang Proyek Pembangunan Studio Mini, IW serta enam pejabat lain di setda. Kepala Biro Humas, AU yang sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama, adalah pejabat yang terakhir diperiksa oleh tim jaksa.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengemukakan, masyarakat sangat berharap kasus dugaan korupsi proyek Studio Mini diselesaikan secara hukum dengan tuntas oleh kejaksaan tinggi.
Itu juga sesuai komitmen Gubernur Bibit Waluyo yang selalu menyatakan era pemerintahan adalah birokrasi yang bersih dari korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang