Dugaan korupsi

Rosa Diperiksa Terkait Kasus Hambalang

Kompas.com - 17/11/2011, 13:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Pemasaran PT Anak Negeri sekaligus terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, Kamis (17/11/2011), kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini anak buah Muhammad Nazaruddin itu dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pusat latihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

"Setelah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), Hambalang, kami sudah tingkatkan ke proses penyelidikan, permintaan keterangan, salah satunya Ibu Rosa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Namun, Johan mengaku tidak mengetahui keterkaitan Rosa dalam kasus tersebut. Hanya, kata Johan, KPK berfokus pada proses pengadaan bangunan dan proses pembangunan proyek itu.

Setelah kasus Hambalang ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada Agustus lalu, KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Namun, Johan belum dapat mengungkapkan siapa saja yang diperiksa terkait kasus yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Siapa pun yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan ini akan dipanggil," kata Johan.

Dia menjelaskan, penyelidikan proyek Hambalang berangkat dari penyidikan kasus wisma atlet SEA Games yang juga menjerat Rosa dan Nazaruddin. Saat menggeledah kantor Permai Grup (perusahaan milik Nazaruddin) di Mampang, Jakarta Selatan, KPK menemukan data yang mengarah ke Hambalang. Ditambah informasi dari salah satu tersangka kasus wisma atlet yang tidak disebutkan namanya oleh Johan.

"Data yang kami peroleh dari hasil penggeledahan, suap Sesmenpora, muncullah informasi-informasi yang pernah disampaikan salah satu tersangka suap Sesmenpora," ungkapnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dugaan korupsi pada proyek Hambalang muncul setelah Nazaruddin mengungkapkan adanya aliran dana dari pemenang tender proyek senilai Rp 1,52 triliun tersebut ke Anas Urbaningrum, Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Mantan anggota DPR itu mengatakan, ada dana Rp 50 miliar dari PT Adhi Karya ke Anas Urbaningrum dan sejumlah politisi Demokrat lainnya. Uang itu, kata Nazaruddin, digelontorkan saat Kongres Partai Demokrat yang berlangsung pada Januari 2010. Diduga, uang itu dialirkan untuk pemenangan Anas sebagai Ketum Demokrat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau