JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, audit mendalam (forensik) yang kini dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aliran dana talangan Rp 6,7 triliun di Bank Century, sebenarnya tidak diperlukan lagi.
Audit investigasi BPK sebelumnya dirasakan sudah cukup memberikan penjelasan, atas proses pemberian dana talangan tersebut.
Hasil audit mendalam BPK diperlukan hanya untuk melengkapi hasil audit BPK sebelumnya. "Sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena audit sebelumnya dirasakan sudah cukup. Yang diperlukan hanya tindak lanjut proses hukum, dan itu sudah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Audit BPK itu hanya untuk memenuhi permintaan teman-teman (DPR)," kata Marzuki saat dihubungi Kompas di Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Oleh sebab itu, tambah Marzuki, kalau nantinya hasil audit BPK dilaporkan, DPR tidak perlu lagi menindaklanjutinya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR seperti sebelumnya.
"Cukup langsung diserahkan kepada aparat hukum seperti KPK," lanjut Marzuki.
Tentang surat-surat mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan proses pemberian dana talangan Bank Century, Marzuki mengatakan surat-surat itu sebenarnya cerita masa lalu.
"Bukan hal baru, karena itu sudah ada di laporan BPK tahun 2009," katasnya.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi Pansus DPR atas Bank Century, Bambang Soesatyo, membantah pernyataan Marzuki Alie.
"Dia ngawur. Audit forensik BPK itu rekomendasi DPR yang menyetujui opsi C, yaitu menyatakan prosedur pemberian dana talangan Bank Century salah," kata Bambang.
Menurut Bambang, DPR kemudian memutuskan penegak hukum untuk menelusuri aliran dana talangan Bank Century yang diterima oleh pasangan dan partai tertentu. "Dibentuklah institusi pemantau, yaitu Timwas DPR, yang kemudian meminta BPK melakukan audit forensik untuk memeriksa aliran dana Rp 6,7 triliun tersebut," jelas Bambang.
Bambang membenarkan, sebagian surat Sri Mulyani kepada Presiden sudah ada di laporan BPK.
"Namun, tidak selengkap seperti yang sekarang dibuka kembali adanya surat-surat Sri Mulyani. Yang jadi persoalan bukan hanya surat-surat itu saja, tetapi mengapa Presiden Yudhoyono tidak mengaku, kalau dia sudah dilapori dan mengetahui adanya kasus Bank Century, malah menyatakan tidak tahu menahu," kata Bambang.
Dalam catatan Kompas, pada akhir November 2009, BPK di bawah kepemimpinan Hadi Purnomo menyerahkan hasil final audit investigasi BPK terhadap proses pengucuruan dana talangan di Bank Century. Dalam laporan waktu itu, salah satunya BPK berpendapat, pengelolaan Bank Century penuh rekayasa dan praktik tak sehat. Namun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mengucurkan dana penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century senilai total Rp 6,7 triliun.
Sementara hasil audit sementara BPK terhadap Bank Century di bawah kepemimpinan Anwar Nasution, yang dilaporkan akhir September 2009 kepada DPR, menyatakan adanya dugaan tindak pidana dalam proses penyehatan Bank Century.
BPK juga menemukan adanya penyaluran dana ke Bank Century yang tidak ada dasar hukumnya. Audit Bank Century itu sebelumnya dijalankan BPK, selain atas permintaan DPR, juga atas permintaan KPK tahun 2009, yang mengindikasikan adanya tindak pidana di Bank Century.
Namun hingga saat ini, kepada Timwas DPR, KPK selalu menyatakan belum menemukan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus dana talangan Bank Century.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang