23 November, Dishub Periksa Seragam Sopir Angkot

Kompas.com - 18/11/2011, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para penumpang angkutan umum, pada 23 November Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan sopir angkutan umum, khususnya pemakaian seragam oleh sopir-sopir angkutan umum.

"Tanggal 23 November nanti hingga Januari tahun depan, kami lakukan sosialisasi sekaligus memeriksa apakah sopir-sopir ini sudah berseragam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, di Jakarta, Jumat (18/11/2011).

Menurut dia, banyak pemilik angkutan umum yang sepakat dengan adanya kewajiban sopir untuk mengenakan seragam dan tanda pengenal. Tidak hanya para pengguna angkutan umum yang resah terhadap keberadaan sopir tembak, para pemilik angkutan umum ini juga khawatir dengan adanya sopir tembak ini.

"Pemilik itu sering tidak tahu. Berangkat dari rumah, sopir biasanya yang bawa, pas di tengah jalan digantiin sopir tembak," jelas Pristono.

Karena itu, pemilik angkutan umum tidak keberatan dengan kebijakan seragam dan tanda pengenal sopir. Menurut Pristono, dengan cara seperti ini perlahan pemilik dapat mengontrol dan memperbaiki manajemen pengelolaan angkutan umum.

"Kalau ada masalah yang disebabkan sopir tembak, pemilik juga kena karena dianggap lalai juga. Padahal dia juga tidak tahu sepenuhnya," ujar Pristono.

Penerapan kebijakan ini dilakukan pada semua angkutan umum. Baik bus besar seperti Mayasari Bakti, Bianglala, dan PPD, kemudian bus sedang seperti Metromini, Kopaja, dan Koantas Bima, serta angkot seperti Koperasi Wahana Kalpika dan Mikrolet.

Selama sosialisasi, para sopir ini hanya sekadar dicatat dan diingatkan saja. Tapi jika diperiksa ulang dan belum menjalankan kebijakan, maka akan ada sanksi yang dikenakan pada para sopir ini.

Sanksi teringan adalah dikenai berita acara untuk diteruskan ke pengadilan. Jika masih tidak tertib, maka izin angkutan umumnya akan dibekukan selama 16 minggu. Pembekuan ini dapat gugur jika dalam waktu kurang dari 16 minggu, sopir sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau sudah 16 minggu masih bandel, terpaksa dicabut izin operasinya. Ini, kan, gunanya untuk membina mereka," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau