PALU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Palu, menangkap nel (31), soerang istri jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, saat membawa tiga paket sabu siap pakai.
Penangkapan dilakukan Rabu (16/11/2011) malam di sebuah rumah di Kecamatan Palu Selatan, Palu. Sementara itu, Kamis (17/11), malam, aparat Polres juga menangkap Rus (39) seorang pengedar pil koplo dengan barang bukti 1.625 butir pil.
Kepada wartawan di Palu, Jumat (18/11/2011), Kepolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan hingga kini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak lain yang terkait.
"Tersangka Nel, kami tangkap bersama sorang tersangka lain, laki-laki, tapi dia tidak mengaku terlibat karena barang bukti kami dapat dari Nel. Tapi kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membuktikan dia terlibat atau tidak. Dari Nel, kami dapat tiga paket shabu siap pakai," kata Kapolres.
Kepada wartawan, Nel mengaku sudah tiga paket sabu ini akan dia konsumsi sendiri. Nel juga mengaku sudah setahun mengonsumsi sabu. Ditanya soal suaminya di Kejaksaan Tiinggi, Nel menyebut mantan. Tapi saat ditanya, apakah dia sudah berpisah, Nel tidak menjawab.
Sementara itu Rus, tersangka pengedar pil koplo menyebut 1.000 butir pil koplo sedianya barang tersebut akan dijual. Rus adalah pemain lama yang sebelumnya sudah pernah ditangkap dan kemudian menjalani masa tahanan selama tiga bulan.
Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan tahun 2009 masing-masing pasal 112 ayat 35 untuk Nel dan pasal 138 ayat 36 untuk Rus, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang