BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta, Hd, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan Cikao. Hingga kini, dia masih menjadi tersangka tunggal sementara kejaksaan masih meneruskan pemeriksaan.
Hal tersebut diutarakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhanna, Jumat (18/11/2011). Hd dianggap bertanggung jawab dalam pembangunan jembatan yang dinilai menyalahi ketentuan tersebut.
"Buktinya kasat mata karena jelas barangnya," kata Fadil.
Fadil mengatakan, kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan salah satu LSM. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa indikasi penyelewengan dalam pembangunan jembatan itu ditemukan tim dari kejaksaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang