JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik Colibri Networks yang dituduhkan perusahaan itu kepada Feri Kuntoro rupanya masih dilanjutkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya sempat menyatakan tidak akan memproses kasus itu sampai penyelidikan kasus pencurian pulsa yang dilaporkan Feri selesai dilakukan (link berita "Polda Dahulukan Laporan Feri").
Pada Jumat (18/11/2011) pagi ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang dipanggil yakni wartawan Tempo, Cornila Desyana.
"Iya benar tadi diperiksa sekitar 2,5 jam dari pukul 10.00-12.30 tentang laporan Colibri Networks dengan terlapor Feri Kuntoro," ungkap Nila, Jumat (18/11/2011), kepada para wartawan.
Di dalam pemeriksaan itu, Nila mengatakan dirinya ditanya sejumlah pertanyaan. Pada intinya penyidik menanyakan kebenaran fakta yang tertulis dalam berita Tempointeraktif.com soal laporan Feri Kuntoro ke Polda Metro Jaya.
"Saya katakan iya benar Feri menyebut angka *933*33# kepada wartawan setelah melapor di SPK Polda Metro Jaya. Tetapi saya tidak tahu itu milik siapa, Feri juga tidak menyebut pemiliknya," kata Nila.
Selain itu, penyidik juga menanyakan apakah pernyataan Feri itu sengaja untuk mencemarkan nama baik Colibri. "Saya bilang nggak tahu. Saya hanya menulis fakta yang ada di lapangan," tandasnya.
Terkait pemeriksaan saksi ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengatakan dirinya tidak tahu adanya jadwal pemeriksaan saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Colibri Networks. "Saya nggak tahu itu, harus ditanya ke penyidik dulu," ujarnya.
Namun, Budi mengakui, pihaknya memang sudah memeriksa sejumlah saksi selain pihak pelapor. "Memang sudah ada periksa saksi-saksi dan juga pelapor," tuturnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Hal ini mengingat laporan pencurian pulsa yang dilakukan Feri masih berjalan di sana.
"Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk koordinasi dulu dengan Bareskrim. Selama ini kami belum ada koordinasi. Kalau memang kata Bareskrim di-hold (ditahan) dulu, akan kami turuti," tandasnya.
Sebelumnya, Feri Kuntoro (36) melaporkan kasus dugaan pulsa ke Polda Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2011. Laporan Feri dicatat polisi dalam laporan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.
Feri mengadukan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Namun, dalam laporan itu tidak disebutkan pihak terlapor karena Feri tidak tahu perusahaan pemilik nomor layanan 9133 dan *933*33#.
Namun, akibat laporan itu, Feri justru digugat balik oleh Colibri Network, penyedia layanan konten dengan nomor 9133. Feri dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2011.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang