Kasus Pencemaran Nama Baik Colibri Networks Dilanjutkan

Kompas.com - 18/11/2011, 19:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik Colibri Networks yang dituduhkan perusahaan itu kepada Feri Kuntoro rupanya masih dilanjutkan Polres Metro Jakarta Selatan.

Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya sempat menyatakan tidak akan memproses kasus itu sampai penyelidikan kasus pencurian pulsa yang dilaporkan Feri selesai dilakukan (link berita "Polda Dahulukan Laporan Feri").

Pada Jumat (18/11/2011) pagi ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang dipanggil yakni wartawan Tempo, Cornila Desyana.

"Iya benar tadi diperiksa sekitar 2,5 jam dari pukul 10.00-12.30 tentang laporan Colibri Networks dengan terlapor Feri Kuntoro," ungkap Nila, Jumat (18/11/2011), kepada para wartawan.

Di dalam pemeriksaan itu, Nila mengatakan dirinya ditanya sejumlah pertanyaan. Pada intinya penyidik menanyakan kebenaran fakta yang tertulis dalam berita Tempointeraktif.com soal laporan Feri Kuntoro ke Polda Metro Jaya.

"Saya katakan iya benar Feri menyebut angka *933*33# kepada wartawan setelah melapor di SPK Polda Metro Jaya. Tetapi saya tidak tahu itu milik siapa, Feri juga tidak menyebut pemiliknya," kata Nila.

Selain itu, penyidik juga menanyakan apakah pernyataan Feri itu sengaja untuk mencemarkan nama baik Colibri. "Saya bilang nggak tahu. Saya hanya menulis fakta yang ada di lapangan," tandasnya.

Terkait pemeriksaan saksi ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengatakan dirinya tidak tahu adanya jadwal pemeriksaan saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Colibri Networks. "Saya nggak tahu itu, harus ditanya ke penyidik dulu," ujarnya.

Namun, Budi mengakui, pihaknya memang sudah memeriksa sejumlah saksi selain pihak pelapor. "Memang sudah ada periksa saksi-saksi dan juga pelapor," tuturnya singkat.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Hal ini mengingat laporan pencurian pulsa yang dilakukan Feri masih berjalan di sana.

"Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk koordinasi dulu dengan Bareskrim. Selama ini kami belum ada koordinasi. Kalau memang kata Bareskrim di-hold (ditahan) dulu, akan kami turuti," tandasnya.

Sebelumnya, Feri Kuntoro (36) melaporkan kasus dugaan pulsa ke Polda Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2011. Laporan Feri dicatat polisi dalam laporan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.

Feri mengadukan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Namun, dalam laporan itu tidak disebutkan pihak terlapor karena Feri tidak tahu perusahaan pemilik nomor layanan 9133 dan *933*33#.

Namun, akibat laporan itu, Feri justru digugat balik oleh Colibri Network, penyedia layanan konten dengan nomor 9133. Feri dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2011.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau