Narkoba

Penyelundupan Heroin Digagalkan

Kompas.com - 19/11/2011, 06:16 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Upaya penyelundupan 7,9 kilogram heroin ke Jakarta digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penggagalan penyelundupan narkoba ini diklaim sebagai salah satu yang terbesar hingga pertengahan November 2011 di Indonesia.

Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Jodie Rooseto, dalam gelar perkara kasus narkoba ini, Jumat (18/11), mengatakan, penggagalan penyelundupan narkoba ini terjadi pada Kamis (17/11) di Bakauheni. Polisi menahan dua tersangka yang menjadi kurir pengiriman narkoba ini. Mereka adalah Ruslan Montolalu (45), warga DKI Jakarta, dan Vyrus Madian (36), warga Medan.

Ruslan ditangkap dalam pemeriksaan saat menumpang ojek. Dari dalam ranselnya, polisi menemukan paket narkoba heroin seberat 2,6 kg dan 7 kg sabu yang dibungkus plastik bening dan dililit plakban coklat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Ruslan, lalu ditangkap pula rekannya, Madian, yang tiba lebih dahulu di Terminal Bakauheni. Dari sini, polisi kembali menemukan sabu sebanyak 3 kg dan lima paket heroin seberat 5,3 kg yang disimpan di ranselnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku diiming-imingi upah Rp 25 juta untuk mengantarkan barang haram itu kepada Saeful alias Surif, penadah narkoba yang tinggal di Jakarta. Saat ini, Saeful masih menjadi buron polisi. Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Markas Besar Polri untuk mengejar pelaku.

Dalam pemeriksaan, terungkap pula para kurir yang diancam hukuman pidana seumur hidup ini sengaja berganti-ganti bus sejak dari Medan, lalu menggunakan ojek menuju Bakauheni untuk menghindari pemeriksaan petugas. Sebab, dalam penangkapan sebelumnya, kebanyakan pelaku penyelundupan ditangkap ketika menggunakan jasa bus langsung dari Medan atau Aceh.

Jodie menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), pengungkapan heroin ini adalah salah satu yang terbesar selama 2011, khususnya di Sumatera. ”Nilai heroin ini mencapai Rp 23 miliar. Sabu senilai Rp 20 miliar,” ujar Jodie yang baru saja menjabat sebagai Kapolda Lampung.

Sepanjang 2011 ini tercatat 371 kasus narkoba di Lampung dengan barang bukti yang disita 1,8 ton ganja, 90,5 kilogram sabu, 90.802 pil ekstasi, dan 6 kilogram putau. Mayoritas barang haram yang disita petugas di areal Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dengan peralatan yang terbatas.

Menurut Humas Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Suryadi, pemeriksaan narkoba di Bakauheni dilakukan secara manual dengan bantuan anjing pelacak karena alat khusus detektor sudah dua tahun rusak. (jon)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau