JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui adanya kesalahan administratif yang mereka lakukan terkait surat kuasa pengumuman harta kekayaan capim KPK.
"Ini jelas ada kekeliruan. Kita bertanggung jawab atas kekelirun itu. Kalau yang salah kopral yang bertanggung jawab jenderalnya," kata anggota Pansel capim KPK, Imam Prasodjo, saat dihubungi wartawan, Senin (21/11/2011).
Menurut Imam, kekeliruan itu dilakukan oleh staf Pansel yang kemungkinan telah mengunduh formulir surat kuasa kekayaan kedaluarsa dari situs Kementerian Keuangan. Formulir itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan dibagikan kepada calon pimpinan KPK sebagai salah satu syarat pencalonan.
Dia menambahkan, kesalahan tersebut bukanlah suatu kesengajaan dan lumrah terjadi. Imam berharap kesalahan ini tidak dibesar-besarkan. "Enggak ada yang namanya manusia yang tidak ada kekekliruan. Jangankan orang per orang, apalagi kerja bersama tim. Itu kekeliruan yang tidak disengaja, tidak ada motif," ujarnya.
Akibat temuan atas kesalahan itu, Komisi III DPR menunda proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Kesalahan administratif dalam formulir surat kuasa pengecekan harta kekayaan capim KPK tersebut ditemukan saat Komisi III menguji capim pertama, Abraham Samad. Advokat itu diketahui menandatangani formulir yang menyertakan nama Taufiequrachman Ruki sebagai Ketua KPK. Ketua KPK saat ini adalah Busyro Muqqodas.
Terkait formulir tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberi contoh formulir laporan harta kekayaan kepada Pansel. Formulir tersebut, bukan berasal dari KPK. "Belum pernah Pansel capim minta LHKPN terkait capim. Data yang muncul itu bukan dari KPK, " kata Johan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang