Jakarta, Kompas -
Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung pada 29 April 2002, tetapi tak kunjung ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
”Karena itulah kami mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Wakil Koordinator Kontras Indria Fernida seusai bertemu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Senin (21/11), di Kejaksaan Agung.
Indria mengatakan, Kejagung selalu mengembalikan hasil penyelidikan Komnas HAM dengan alasan belum lengkap. ”Justru, Jaksa Agung mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan bukti dengan menyidik perkara tersebut,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM diberi kewenangan menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Selanjutnya, hasil penyelidikan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Jaksa Agung sebelum akhirnya diadili di pengadilan HAM ad hoc.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief pekan lalu, ada sejumlah hambatan untuk menuntaskan perkara pelanggaran HAM berat. Salah satunya adalah mekanisme pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang tidak jelas.
Basrief mengatakan, Pasal 43 UU No 26/2000 tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme pembentukan pengadilan HAM ad hoc setelah adanya penyelidikan dari Komnas HAM.
Indria mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menjelaskan pengadilan ad hoc bisa dibentuk setelah penyidikan. ”Untuk mendapatkan izin penyitaan dan penahanan, Jaksa Agung bisa meminta pengadilan negeri,” katanya.