Periksa Nazaruddin, Polri Belum Terima Izin

Kompas.com - 22/11/2011, 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Nazaruddin telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini ia belum juga diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim Polri).

Bareskrim belum mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, jadwal pemeriksaan Nazaruddin pun belum dapat ditentukan penyidik. "Tergantung dari KPK dulu. Belum (dapat surat). Nantilah kita tunggu ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa (22/11/2011).

Saud juga kembali menekankan, pemanggilan Nazaruddin ini untuk diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Padahal, status Nazaruddin telah menjadi tersangka sesuai dengan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada Kejaksaan Agung. "Kami memanggil dia sebagai saksi untuk kami proses sebagai saksi. Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," tuturnya.

Ia menyatakan, jika Nazaruddin tak terbukti bersalah dalam pemeriksaan nantinya, maka penyidikan kasus ini bisa diberhentikan (SP3). Polisi, kata Saud, juga masih mempertimbangkan apakah penyelesaian kasus ini akan dilakukan sebelum atau sesudah Nazaruddin menjalani sidang kasus dugaan korupsi yang juga melibatkannya.

Saud menampik, pemeriksaan Nazaruddin yang terkesan lamban ini terjadi karena adanya pengaruh politik. "Nanti kami lakukan pemeriksaan dulu kemudian memenuhi unsur atau tidak. Nanti kami akan periksa semua. Kalau ternyata memang tidak memenuhi unsur, ya kami SP3. Kalau memenuhi unsur, akan kami lanjutkan," ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau