JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Nazaruddin telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini ia belum juga diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
Bareskrim belum mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, jadwal pemeriksaan Nazaruddin pun belum dapat ditentukan penyidik. "Tergantung dari KPK dulu. Belum (dapat surat). Nantilah kita tunggu ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Saud juga kembali menekankan, pemanggilan Nazaruddin ini untuk diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Padahal, status Nazaruddin telah menjadi tersangka sesuai dengan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada Kejaksaan Agung. "Kami memanggil dia sebagai saksi untuk kami proses sebagai saksi. Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," tuturnya.
Ia menyatakan, jika Nazaruddin tak terbukti bersalah dalam pemeriksaan nantinya, maka penyidikan kasus ini bisa diberhentikan (SP3). Polisi, kata Saud, juga masih mempertimbangkan apakah penyelesaian kasus ini akan dilakukan sebelum atau sesudah Nazaruddin menjalani sidang kasus dugaan korupsi yang juga melibatkannya.
Saud menampik, pemeriksaan Nazaruddin yang terkesan lamban ini terjadi karena adanya pengaruh politik. "Nanti kami lakukan pemeriksaan dulu kemudian memenuhi unsur atau tidak. Nanti kami akan periksa semua. Kalau ternyata memang tidak memenuhi unsur, ya kami SP3. Kalau memenuhi unsur, akan kami lanjutkan," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang