Otak Pembantaian Orangutan Harus Diusut Tuntas

Kompas.com - 22/11/2011, 21:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan dua pelaku pembantaian orangutan di Kalimantan Timur disambut baik para penggiat konservasi. Namun, upaya melindungi orangutan dinilai masih belum selesai. Otak pelaku pembantaian harus diusut tuntas.

Dua terduga pelaku pembunuhan orangutan di Kalimantan Timur yang berinisial M alias G dan M telah diamankan pihak kepolisian. Mereka mengaku membunuh 20 orangutan dan monyet sejak 2008 untuk mendapatkan bayaran sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta dari perusahaan kelapa sawit.

"Atas penangkapan dua pelaku itu, COP sangat mengapresiasi teman-teman kepolisian yang bekerja di lapangan," kata Daniek Hendarto dari Center for Orangutan Protection (COP) kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2011)

Meski demikian, Daniek mengatakan bahwa penangkapan pelaku saja belum cukup. Ia berharap agar penangkapan terhadap pelaku ini bisa menjadi langkah awal untuk mengulik hal yang lebih besar. Penyelidikan terhadap perkebunan kelapa sawit yang terlibat pembantaian itu juga harus dilakukan.

"Yang ditangkap dua orang itu kan orang lapangan. Kami mengharapkan pemerintah juga serius untuk menemukan otaknya," ungkap Daniek saat dihubungi lewat telepon.

Terkait dengan upaya penyelidikan, pihak COP, kata Daniek, sudah menyediakan bukti foto dan video terkait pembunuhan orangutan itu. Ia berharap bukti tersebut bisa menjadi pijakan untuk menemukan pihak di belakang pembantaian tersebut.

Sejumlah tulang orangutan ditemukan Oktober lalu di kawasan Desa Puan Cepak, Kalimantan Timur. Setelah diteliti staf Universitas Mulawarwan, tulang itu dipastikan milik orangutan, diduga dibunuh dengan senjata tajam.

Tanggal 3 November 2011 lalu, satu orangutan jantan juga ditemukan terluka di kebun kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo. Diduga, orangutan itu disiksa hingga patah tulang.

Kasus kematian orangutan akibat disiksa atau dibunuh, menurut Daniek, bukanlah hal baru. Kasus itu diduga kuat melibatkan oknum perkebunan kelapa sawit, namun jarang tersentuh hukum. Penelitian The Nature Conservancy (TNC) dan 17 LSM lainnya menyebutkan bahwa setidaknya 750 orangutan dibunuh setiap tahunnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau